Ulama Arab: Rayakan Perceraian Tak Sesuai Syariah

Ilustrasi kue perceraian
Sumber :
  • Instagram
VIVA.co.id
Parkir di Tepi Jurang, Seorang Pria Arab Bikin Heboh
- Merayakan perceraian sedang menjadi fenomena baru di Arab Saudi. Perayaan ini bahkan dilakukan dengan menyebarkan undangan pada keluarga dan teman-teman dekat.

Sandhy Sandoro Ikhlas Mantan Istri Menikah Lagi

Sama seperti perayaan lainnya, peristiwa ini juga dilakukan dengan tujuan bersenang-senang dan mengeluarkan banyak uang. Tamu yang datang juga akan membawa bingkisan mahal untuk si pengundang. Kebanyakan pihak pengundang adalah perempuan yang merasa senang karena bisa terbebas dari suaminya.
Ini yang Dilakukan Julia Perez Demi Pisah dari Gaston


Fenomena ini ditangkap oleh ahli syariah sebagai sebuah hal yang tak selayaknya dilakukan. Seorang ahli menyatakan keprihatinan serius atas masalah ini. Ia mengatakan, perceraian adalah hal yang paling tidak disukai oleh Allah SWT, dan merayakan hal tersebut adalah sebuah kejahatan.


Hasan Safar, Profesor Sistem Pemerintahan Islam di Universitas King Abdulaziz, yang juga anggota Dewan Fiqih Internasional mengatakan, merayakan perceraian akan menyebarkan ketakutan terhadap pernikahan dan akan membuat orang berpikir itu adalah metodologi sosial menyenangkan.


"Perayaan Perceraian adalah
bid'ah
(mengada-ada) dalam Islam dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang menetapkan bahwa kedua belah pihak yang bercerai memiliki hak yang sama jika hidup bersama tidak mungkin lagi. Kedua seharusnya tidak melupakan ajaran Al Qur'an: "Dan janganlah lupakan (bahwa Anda bertindak dengan) rahmat terhadap satu sama lain: Sesungguhnya, Allah melihat semua yang anda lakukan '," kata Safar, seperti dikutip dari
Arabnews
, Minggu, 8 November 2015.


Merayakan perceraian, tidak termasuk dalam etika yang baik dari Islam dan Muslim, katanya menambahkan.


"Jika suami memperlakukan istrinya dengan buruk, maka istrinya harus bersyukur  kepada Allah karena memisahkan mereka, dan bukan menggelar pesta. Saya bertanya-tanya, di mana peran orang tua dalam memberikan saran dan bimbingan kepada anak-anak, mengapa itu menghilang?" katanya.


Safar meminta perhatian Dewan Ulama Senior, agar ulama besar segera mengeluarkan fatwa dan memberikan nasihat dan bimbingan, dan menjelaskan aturan dan konsep hukum Islam mengenai hal ini. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya