Kemlu Enggan Tanggapi Isu Pembayaran Tebusan 4 WNI

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nassir.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rebecca Reiffi Georgina

VIVA.co.id – Kementerian Luar Negeri Indonesia enggan menanggapi lebih jauh perihal beredarnya kabar pembebasan empat warga negara Indonesia dari kelompok Abu Sayyaf dengan membayar tebusan. Isu tebusan itu dilontarkan media-media massa Filipina. 

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nassir, menekankan bahwa sejak awal Pemerintah Indonesia tidak pernah memiliki kebijakan untuk melakukan pembayaran tebusan kepada pelaku kejahatan itu.

"Memang sering ada pemberitaan mengenai beragam cara yang dilakukan untuk melakukan pembebasan. Yang bisa saya sampaikan, baik pembebasan empat WNI dan 10 WNI sebelumnya, Indonesia tidak membayar tebusan sandera. Itu prinsip," kata Arrmanatha, di Gedung Kemlu RI, Jakarta, Kamis 12 Mei 2016.

Pasalnya, beredar kabar keempat sandera ditebus dengan harga 50 juta peso atau sekitar Rp14,1 miliar. Hal ini kemudian dibenarkan Kepala Polisi Kota Jolo, Junpikar Sittin yang mengatakan, keempatnya diturunkan di luar rumah Gubernur Sulu, Abdusakur Tan II pukul 15.00 waktu setempat.

"Fokus kita adalah keselamatan semua sandera. Pembebasan ini merupakan kerja sama dari berbagai unsur pemerintah Indonesia dan Filipina serta unsur nonpemerintah dari Filipina," kata Arrmanatha.

Kendati demikian, ia menolak untuk memberikan informasi detail mengenai proses pembebasan sandera. Menurutnya, keadaan di sana sangat kompleks sehingga tim negosiasi tidak mau membahayakan keselamatan semua pihak yang sudah membantu proses penyelamatan.

"Karena ini menyangkut keselamatan orang-orang yang sudah membantu kita, baik di Indonesia maupun Filipina," kata dia.

(ren)

Kronologi Tewasnya 5 ABK Kapal Ikan di Kepulauan Seribu
Seorang bocah memegang pecahan rudal di lokasi serangan Houthi di Marib, Yaman.

Kemlu Sebut WNI yang Disandera Houthi di Yaman Dalam Kondisi Sehat

Seorang warga negara Indonesia yang disandera milisi Houthi di Yaman berada dalam kondisi sehat, kata PWNI Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha.

img_title
VIVA.co.id
12 Januari 2022