Pencurian Ikan di Laut Indonesia Mencapai 26 juta Ton

Penenggelaman kapal-kapal pencuri ikan di perairan Batam beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Berton Siregar (Batam)

VIVA.co.id – Penelitian tim Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan bahwa Indonesia memiliki potensi lestari (maximum sustainable yield) ikan laut sebesar 6,5 ton per tahun atau 7,2 persen dari total potensi ikan laut dunia. Angka ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara penghasil ikan terbesar di dunia. Meski demikian, terdapat beberapa kendala yang harus dihadapi.

30 Nelayan Indonesia Ditahan Pihak Australia Gegara Illegal Fishing

Kepala Bidang Perkembangan Politik Internasional LIPI, Awani Irewati, mengungkapkan masih maraknya pencurian ikan masih kerap terjadi di wilayah-wilayah perairan perbatasan, bahkan di dalam perairan Indonesia. Setelah beberapa kali melakukan penelitian di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau, ia mengemukakan sebab besar terjadinya ilegal fishing karena sempitnya lautan di bawah yuridiksi negara tersebut.

"Selain itu juga karena semakin sedikitnya hasil tangkapan ikan kapal pencuri akibat overfishing. Nelayan tradisonal di Natuna, mereka menangkap ikan untuk konsumsi sendiri dan mereka hanya bisa berlayar selama kurang dari enam bulan akibat angin laut utara yang ganas," ujarnya, Selasa 14 Februari 2017 di Jakarta.

Di Tengah Perundingan Batas ZEE, Kapal Vietnam Langgar Kedaulatan RI

Menurut data FAO tahun 2014, volume pencurian ikan yang terjadi di Indonesia mencapai 11-26 juta ton per tahun. Nilai ini setara dengan 10-23 miliar dolar Amerika. Hal tersebut, kata Awani, secara signifikan mengurangi pasokan ikan bagi industri pengolahan perikanan nasional, sehingga kebutuhan impor ikan terus meningkat.

Selain itu, Awani menambahkan telah terjadi pula kerusakan ekosistem laut akibat penggunaan alat tangkap destruktif seperti pukat harimau dan peledak potasium yang marak dilakukan oleh nelayan asing. Menurutnya, ketidakjeraan mereka perlu ditindaklanjuti dengan penegakan hukum laut yang tegas.

KKP Pulangkan 200 ABK Vietnam Pelaku Pencurian Ikan

"Walaupun Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan RI) berkali-kali meledakkan kapal-kapal mereka, toh masih saja ada (ilegal fishing). Mereka (nelayan asing) dengan modal kuat dapat menerobos ZEE (Zona Ekononi Eksklusif). Perlu adanya penegakan hukum yang tegas di laut harus diwujudkan," katanya.

Oleh sebab itu, melalui penelitian yang dijalankannya bersama tim LIPI, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah untuk memberikan pemberdayaan kepada pelabuhan-pelabuhan di wilayah perairan perbatasan melalui program local community. Sasarannya ialah pemerintah setempat, nelayan, dan private sector karena orientasi kasus tersebut menyenggol soal ekspor ikan Indonesia. (ren)

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Tangkap Kapal Asing yang Lakukan Illegal Fishing, Sita Barang Bukti 200 Kg Ikan

Petugas Polri mengamankan empat orang awak kapal asing tersebut.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2024