Ramai Kontroversi Salon Khusus Muslim di Malaysia

Ilustrasi Jilbab
Sumber :
  • Jilbab

VIVA – Kontroversi terkait isu agama dan keyakinan di Malaysia belakangan sedang jamak terjadi. Beberapa waktu lalu isu binatu berlabel "muslim only" juga sempat ramai diperdebatkan.

Rahasia Memilih Model Rambut, Tampil Menawan Sesuai Bentuk Wajah

Diberitakan Straits Times, Kamis, 19 Oktober 2017, kali ini warganet tengah menyoroti seorang ulama di Penang yang mengatakan bahwa wanita muslim tidak boleh memotong rambut mereka di salon rambut nonmuslim.

Dalam sebuah video yang direkam pada tahun 2015, ulama bernama Shahul Hamid Seeni Muhammad mengatakan bahwa kepala seorang muslimah tidak boleh disentuh oleh seorang nonmuslim apalagi untuk memotong rambut mereka.

Jangan Asal Pilih, 5 Tips Ini Harus Diperhatikan Muslimah Saat Memilih Kosmetik Halal

Hal tersebut diangkat oleh media berita Malaysia dalam beberapa pekan terakhir seiring dengan isu binatu di Muar, Johor, yang di papan iklannya ditulis bahwa mereka hanya melayani pelanggan muslim.

Terkait kasus binatu ini, pemilik jasa telah meminta maaf kepada publik dan membuka layanan cucian untuk semua orang setelah dikecam oleh Sultan Johor karena sikap pemilik binatu yang dianggap ekstrem.

Bisa Raup Cuan Maksimal Bisnis Barbershop, Begini Kuncinya

Sementara itu terkait kontroversi salon rambut, Wakil Menteri Urusan Islam, Datuk Asyraf Wajdi Dusuki, mengatakan bahwa hanya pejabat senior negara yang bisa mengeluarkan dekrit tentang agama, bukan seorang ulama yang terkenal melalui program televisi.

"Setiap keputusan yang dikeluarkan oleh individu, bahkan jika mereka memegang status ulama, tetap merupakan opini pribadi tanpa adanya wewenang hukum," kata Datuk Asyraf.

"Hormati otoritas Islam dan berhentilah mengeluarkan fatwa individu tidak tepat yang hanya menimbulkan kebingungan dan polemik," lanjutnya.

Di Malaysia, fatwa resmi hanya boleh dikeluarkan oleh mufti yang ditunjuk negara atau melalui Dewan Fatwa Nasional.

Namun fatwa ini ternyata bisa diabaikan oleh muslim setempat karena dianggap tidak mengikat secara hukum. Contohnya yang terjadi pada Dewan Fatwa Nasional 1995 yang memutuskan bahwa merokok adalah hal haram dan dilarang dalam Islam. Namun ternyata tidak dipatuhi secara tegas. Selain itu ada juga dekrit 2008 yang menyebutkan bahwa yoga dianggap haram. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya