RI Minta Semua Negara Patuhi Resolusi PBB atas Yerusalem

Duta Besar Dian Triansyah Djani, Wakil Tetap RI untuk PBB
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kamis 21 Desember 2017 menjadi hari bersejarah bagi bangsa Palestina yang terus memperjuangkan kemerdekaannya di forum internasional. Di mana Sidang Majelis Umum PBB sepakati resolusi baru terkiat klaim Amerika Serikat yang menetapkan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.

Terungkap, Ibu Kota yang di Klaim Zionis Israel Pernah Dilanda Gempa Dahsyat

Dalam sidang tersebut sebanyak 128 negara anggota menyatakan mendukung resolusi, sembilan negara menolak dan 32 negara lainnya menyatakan abstain. Dalam dukungan tersebut sejumlah negara sekutu AS juga menyatakan dukungan terhadap resolusi PBB.

Duta Besar RI untuk PBB di New York, Dian Triansyah Djani mengatakan di sidang majelis umum PBB Indonesia menegaskan kembali dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dan tak akan berhenti berjuang dan mundur sejengkalpun.

Australia Batalkan Akui Yerusalem Sebagai Ibu Kota Israel

Selain itu, Indonesia juga meminta kepada semua negara anggota PBB yang cinta perdamaian untuk mendukung resolusi serta tidak memindahkan atau memberikan pengakuan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.

"Kita juga minta semua negara untuk tidak melanggar dan patuh terhadap resolusi DK PBB dan sidang majelis PBB. Sebab, penyataan AS atas Yerusalem telah singgung perasaan dan perdamaian internasional," kata Dian, di New York, AS.

7 Fakta Menarik Yerusalem yang Jarang Diketahui, Kota Suci 3 Agama

Dian mengungkapkan, pada dasarnya resolusi PBB terhadap Kota Yerusalem yang harus diselesaikan secara negosiasi telah ditetapkan pada 1980. Saat itu, ada 14 negara yang menerima resolusi dan tidak ada satu pun menyatakan veto, sehingga sudah valid.

Namun, lanjut dia, untuk kali ini kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Trump telah menyakit dunia internasional, sehingga Indonesia dalam kebijakanya tidak akan tunduk pada negara lain dan secara prinsip mendukung kemerdekaan bangsa Palestina.

Laporan Yanri Subekti, New York

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya