Resolusi PBB Diputuskan, Israel Ucap Terima Kasih pada Trump

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu
Sumber :
  • timesofisrael

VIVA – Pemungutan suara di sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah memutuskan mendukung resolusi atas Kota Yerusalem. Sebanyak 128 negara anggota menyatakan mendukung, sembilan menolak, dan 35 negara lainnya abstain.

Terungkap, Ibu Kota yang di Klaim Zionis Israel Pernah Dilanda Gempa Dahsyat

Dikutip dari Reuters, pada Jumat 22 Desember 2017, atas pemungutan suara tersebut pihak Israel menyatakan penolakannya terhadap resolusi PBB yang meminta Amerika Serikat untuk menarik keputusannya yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengatakan, atas keputusan PBB tersebut Israel menyatakan menolak. Dan atas hasil dari pemungutan suara tersebut Israel merasa puas dengan sejumlah negara yang masih memberikan dukungan untuk menolak resolusi.

Australia Batalkan Akui Yerusalem Sebagai Ibu Kota Israel

"Israel berterima kasih kepada Presiden Trump atas pendiriannya yang tegas atas Yerusalem dan terima kasih kepada negara-negara yang memilih bersama Israel, bersama dengan kebenaran," katanya.

Sementara itu, hukum internasional masih memandang Tepi Barat  termasuk Yerusalem Timur  sebagai "wilayah yang diduduki" dan menganggap semua permukiman Yahudi yang dibangun di wilayah tersebut ilegal.

7 Fakta Menarik Yerusalem yang Jarang Diketahui, Kota Suci 3 Agama

Yerusalem pun masih menjadi poros konflik Israel-Palestina, karena orang-orang Palestina menginginkan Yerusalem Timur menjadi ibu kota Palestina di masa yang akan datang. 

Resolusi tersebut menekankan bahwa dimensi spiritual, religius, dan budaya yang unik dari Yerusalem perlu dilindungi dan dilestarikan. Resolusi juga menyerukan agar semua negara menahan diri untuk mendirikan misi diplomatik di Yerusalem.

Resolusi tersebut juga menegaskan bahwa isu mengenai status akhir Yerusalem harus diselesaikan melalui negosiasi sesuai dengan resolusi PBB yang relevan dan menyatakan bahwa keputusan yang mengubah status kota tersebut batal demi hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya