Pengacara: Pembunuhan Jong Nam adalah Pembunuhan Politis

Siti Aisyah menjalani persidangan
Sumber :
  • REUTERS/Lai Seng Sin

VIVA – Pengadilan Tinggi Malaysia hari ini melanjutkan persidangan atas dua wanita yang dituduh membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, setelah dihentikan selama tujuh minggu.

Meriahkan Acara Final Free Fire, Habib Jafar: Main Game Boleh Asal Jangan Lupa Ibadah

Pada persidangan kali ini, saksi mengambil keputusan untuk memverifikasi keaslian rekaman kamera keamanan, yang merekam saat insiden pembunuhan tersebut terjadi.

Jaksa penuntut, yang beberapa waktu lalu menunjukkan rekaman kamera pengawas ke pengadilan, memanggil tiga teknisi dari bandara dan hotel untuk menjelaskan bagaimana mereka mengambil gambar yang relevan dari server komputer utama, dan menyalinnya ke CD. Hal ini untuk memastikan bahwa rekaman tersebut bisa dijadikan bukti formal.

Siti Aisyah Beli Mobil Pakai Uang Hasil Menipu Ratusan Mahasiswa di Bogor

Pengadilan mendengar bahwa rekaman asli di server utama telah dihapus secara otomatis, setelah 30 hari.

"Seluruh kasus didasarkan pada rekaman CCTV dan VX itu, sehingga cara diterimanya barang bukti sangat penting. Tapi mereka mengambil pendekatan yang sangat sederhana dan gagal untuk membuktikan apakah wanita itu memiliki motif," kata Gooi Soon Seng, pengacara Siti Aisyah seperti dilansir abcnews, Senin 22 Januari 2018.

Modus Culas Siti Aisyah Tilap Rp2,3 Miliar dari Ratusan Mahasiswa di Bogor

Gooi mengatakan, bahwa pembunuhan Kim adalah pembunuhan politis karena keterlibatan Kedutaan Besar Korea Utara. Seorang saksi polisi memberi kesaksian bahwa mobil yang digunakan untuk membawa empat tersangka Korea Utara ke bandara di hari pembunuhan, merupakan milik kedutaan Korut di Malaysia.

Kim Jong Nam, anak tertua dalam keluarga yang telah tinggal di luar negeri selama bertahun-tahun dianggap menjadi ancaman. Sebab dalam silsilah keluarga, Kim Jong Nam bisa menjadi pemimpin pengganti Kim Jong Un di masa mendatang.

Warga negara Indonesia, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, warga Vietnam, dituduh mengolesi agen saraf VX di wajah Kim Jong Nam di terminal Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017 lalu.

Keduanya mengaku tidak bersalah atas tuduhan tersebut. Keduanya telah ditahan selama beberapa bulan terakhir, meskipun jaksa mengatakan masih ada empat warga Korea Utara lainnya yang diduga terlibat pembunuhan, dan telah melarikan diri. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya