Begal Payudara Beraksi Lagi, Pelakunya Ternyata Baru Menikah

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Aksi begal payudara kembali terjadi. Belum reda dri ingatan aksi cabul itu terjadi di kawasan Bintaro, Tengerang, Banten, kini kejadian serupa terulang di atas gerbong kereta. Pelakunya adalah seorang pria bernama Hengky Haposan, berusia 27 tahun. Dia melakukan aksinya di atas commuter line di Stasiun Manggarai.

Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

"Berawal dari tersangka naik gerbong KRL di Stasiun Manggarai. Kemudian saat dia naik, ada korban di bawah umur naik juga di KRL tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 16 Agustus 2019, seperti dilansir dari VIVAnews.

Argo mengatakan, setelah tersangka melihat korban, tersangka langsung melakukan pelecehan seksual. Pelaku leluasa melancarkan aksi bejatnya karena saat kejadian, berada di belakang korban dan kereta dalam kondisi penuh.

Sadis! Usai Bacok Istri hingga Tewas, Hasan Coba Bunuh Diri dengan Tenggak Racun

Saat kejadian pada Kamis pagi, 15 Agustus 2019, korban pun berteriak sehingga para penumpang commuter line lainnya langsung mengamankan tersangka dan diserahkan ke kantor polisi. Berikut ini sejumlah fakta terkait kasus tersebut.

1. Pelaku baru menikah

Selain Sabu, Rio Reifan Juga Konsumsi Ekstasi dan Alprazolam

Pelaku diketahui baru menikah pada pada 3 Agustus 2019 lalu. Saat ini, pelaku yang merupakan salah satu karyawan di rumah sakit di Jakarta ini tinggal di Bekasi.

2. Korban ABG

Korban pelecehan seksual itu adalah seorang perempuan Anak Baru Gede (ABG). Korban baru berusia 17 tahun.

3. Ancaman hukuman

Pelaku yang mengaku baru sekali melakukan aksi bejatnya itu terancam dijerat Pasal 290 KUHP ayat (2) KUHP juncto Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang RI tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya