Dedy Mizwar Ditangkap Polisi

Dedy Mizwar, pelaku perdagangan hewan langka, dibekuk polisi.
Sumber :
  • VIVAnews/Sadam Maulana

VIVA – Polda Sumatera Selatan mengamankan pelaku perdagangan satwa langka jenis Kucing Hutan atau Felis Bengalensis. Pelaku tersebut adalah Dedy Mizwar (29), warga Tanjung Agas, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Ikan Pari Jawa Punah, Tragedi Lingkungan Akibat Ulah Manusia

Subdit II Ekonomi Dit Intelkam Polda Sumatera Selatan meringkus pelaku saat berada di Jalan Parameswara, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Kamis, 15 Agustus 2019, sekitar pukul 20.45 WIB.

Petugas berhasil menangkap pelaku usai menyamar menjadi seorang pembeli. Di mana dalam menjajakan hewan langka tersebut, tersangka melakukannya melalui media sosial Facebook.

130 Tahun Dinyatakan Punah, Hewan Bertaring Ini Muncul Kembali

"Anggota kita menangkap pelaku setelah menyamar menjadi pembeli dengan mengirim pesan direct message di akun Facebook pelaku. Saat itu petugas memesan dua ekor kucing hutan dengan harga Rp500 ribu per ekor," ungkap Kasubdit II Ek Dit Intelkam Polda Sumsel AKBP BR Sagala, Jumat, 16 Agustus 2019.

Setelah menyepakati pembelian, kata Sagala, petugas dan pelaku lalu merencanakan pertemuan secara langsung, dan disepakati untuk bertemu di loket Limbersa di Jalan Parameswara.

Viral Kadal Bertubuh Ular Ditemukan, Menguak Rahasia Ini

Setelah dipastikan pelaku membawa kucing hutan, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dua ekor kucing hutan.

Menurut Sagala, pelaku terbukti bersalah, sesuai dengan maklumat Kapolri dan Pasal 40 Ayat 2, Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain, baik di dalam atau di luar Indonesia. 

"Untuk proses hukum dan pengungkapan jaringan lainnya, pelaku dan barang bukti berupa dua ekor kucing hutan sudah diserahkan ke Ditreskrimsus," terangnya.

Berdasarkan keterangan Dedy, bisnis jual beli satwa langka yang dilakukannya sudah berjalan sekitar satu tahun. Selain kucing hutan, ia juga menjual belikan Musang Pandan, Berang-Berang, Offset Kepala Rusa.

"Jual belinya lewat grup Facebook dan Whatsapp. Nama grupnya jual beli hewan hias. Hewan itu saya beli dari orang hasil tangkapan dari hutan, kebun tempat mereka tinggal dengan kisaran Rp150.000 sampai Rp500.000," jelasnya. 

Dia mengaku tergiur melakukan jual beli hewan langka karena harga jualnya yang tinggi. Sebelum ditangkap, dia mengaku belum pernah tersentuh hukum dari aparat penegak hukum ataupun pemerintah terkait bisnis jual beli satwa dilindungi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya