Polisi Cari 44 Video Porno Gangbang Vina Garut

Pria pemeran video porno Gangbang Garut diperiksa polisi.
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Polres Garut Jawa Barat terus melakukan penyelidikan kasus video porno gangbang Vina Garut yang viral melalui media sosial. Polisi mengamankan barang bukti berupa telepon seluler (ponsel) dari tersangka berinisial A alias Rayya.

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Maut Bus di Subang

Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Satria Wiguna mengatakan, dari ponsel milik tersangka A alias Rayya (30), petugas menemukan 10 video porno yang disimpan di akun Google Drive. "Ada 10 video yang kami temukan," ujarnya, Jumat, 16 Agustus 2019.

Dari 10 video tersebut, tujuh video merupakan video yang diperankan oleh tersangka V (19). Namun berbeda adegan dengan video gangbang yang viral di media sosial. Tiga video lainnya merupakan adegan hubungan badan antara V dan Rayya. "Memang bukan video gangbang, tetapi pemerannya sama dengan yang ada di video gangbang yang viral itu, " ujar Budi.

Viral Hotman Paris Ngeluh Kepanasan di Bandara Hasanuddin, Angkasa Pura Minta Maaf

Menurut Budi, pihaknya terus mencari 44 video porno yang diperankan oleh V dengan sejumlah pria termasuk Rayya. Petugas sebenarnya sudah mengetahui keberadaan 44 video porno, namun sejauh ini belum bisa dibuka. "Itu yang sedang kami dalami, mohon waktu kami untuk membuka seluruh video porno milik Rayya," ujarnya.

Sebelumnya, video seks seorang perempuan melayani tiga orang laki-laki secara bersamaan atau biasa disebut gangbang, menjadi perbincangan warga Kabupaten Garut. Terdapat dua video yang beredar, salah satu video berdurasi 1 menit 7 detik.

Ban Kontainer Copot Gelinding Mendahului Truknya, Netizen: Kayak Film Dono Ya

Polisi mengungkap pembuatan video porno gangbang Garut melibatkan V (19 tahun) dan suaminya A alias Rayya (30 tahun), serta dua pria lain. V dan Rayya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rayya merupakan salah satu pria yang ikut dalam video porno tersebut.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, pihaknya sudah menyita sebuah ponsel android yang dipergunakan untuk merekam adegan video porno.

Semula, kata dia, dari keterangan V bahwa pembuatan video tersebut dilakukan sekitar 2017. Namun, hal itu bisa dipatahkan dengan tahun produksi ponsel android yang dibuat pada akhir April 2018. "Ini masih menjadi teka-teki kita, karena antara pengakuan dan tahun produksi handphone ini berbeda," ujarnya, Rabu malam, 14 Agustus 2019. 

Tersangka kasus video porno V (19) mengisahkan awal mula terlibat dalam pembuatan video porno gangbang Garut, lantaran dibujuk  suaminya A alias Rayya (30).

Ketika itu, Rayya menunjukkan sebuah video porno. Dalam adegan video tersebut, terdapat seorang wanita yang meladeni lebih dari satu pria.

V (19) sempat menolak untuk memperagakan adegan dalam video tersebut, namun Rayya terus membujuknya. Hingga akhirnya, dia menuruti permintaan Rayya yang kini sudah bercerai dengannya, untuk beradegan dalam video porno. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya