Kasus Cek Kosong, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Diseret ke Polisi

Tumpukan uang kertas rupiah. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA –  Bupati Bandung Barat Aa Umbara dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus cek kosong. Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Aa Umbara berawal dari meminjam uang Rp250 juta kepada Sriwedari Dharmayanti.

Kocak, Momen Istri Cantik Bupati Bandung Barat Digombalin Siswa SMA

Aa Umbara dilaporkan ke Polrestabes Bandung pada 26 Agustus 2019 dan diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STPL/1978/VIII/2019/JBR/POLRESTABES.

Penasihat hukum korban, Rizki Rizgantara menjelaskan, tindakan penipuan dan penggelapan itu dilakukan Aa Umbara pada 2013 saat menjabat pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat. Aa Umbara, menurutnya, telah meminjam uang Rp250 juta kepada pelapor yaitu Sriwedari Dharmayanti dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Momen Kocak Hengky Kurniawan Diajak Nikah Siswi SMA

Dalam proses pembayarannya, Aa Umbara telah membayarhutang tersebut dengan cara mentransfer sebanyak Rp200 juta. Sisanya, yaitu Rp50 juta dibayar secara dua kali melalui cek yaitu Rp20 juta.

"Setelah dicairkan, (ternyata) ditolak oleh Bank (dengan alasan) bahwa saldonya tidak mencukupi artinya dia (Aa Umbara) kan memberikan cek kosong. Waktu masih jadi Ketua DPRD, akhirnya Bu Maya kami dampingi untuk bikin laporan," ujar Rizki di Bandung, Kamis 5 September 2019.

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara

Sejak 2013 hingga menjadi Bupati Bandung Barat, menurut Rizki, Aa Umbara tidak memiliki niat baik kepada peminjam. "Kalau kata prinsipal, untuk pemakaian pribadi. Pihak prinsipal sempat beberapa kali bahkan mengutus saudaranya untuk menemui Aa Umbara," katanya.

"Yang jelas pernah ada komunikasi, pernah ditagih baik oleh prinsipal atau keluarganya, cuma sampai hari ini belum ada itikad untuk menyelesaikan," tambahnya.

Dari laporan yang dilakukan, kronologi penipuan dan penggelapan oleh Aa Umbara diduga berawal saat menjanjikan uang akan dikembalikan satu bulan kemudian. Dalam kurun waktu satu bulan itu, Aa Umbara hanya mengembalikan Rp200 juta.

Untuk sisanya, Aa Umbara memberikan cek Rp20 juta dan Rp30 juta secara tunai. Saat pencairan cek, pihak Bank menyatakan bahwa saldo pada akun tersebut tidak mencukupi. Berikut sisa Rp30 juta yang dijanjikan Aa secara tunai, disebut tidak terealisasi. Akibat tindakan Aa Umbara, pelapor menyatakan telah mengalami kerugian Rp50 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya