Periksa Rizal Djalil, KPK Duga Aliran Suap Mengalir ke Anak

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil, sebagai tersangka suap atas proyek sistem penyediaan air minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Selain itu, penyidik antirasuah itu juga memeriksa Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminta Prasetyo (LJP).

"Keduanya diperiksa dalam kapasitas tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin 7 Oktober 2019.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Pada kasus ini, KPK mengendus adanya dugaan uang suap proyek sistem penyediaan air minum Kementerian PUPR yang mengalir ke anak auditor Rizal Djalil (RIZ), Dipo Nurhadi Ilham.

Dugaan aliran uang suap itu terungkap, setelah penyidik memeriksa Dipo Nurhadi Ilham, pada pekan lalu. Dipo diperiksa sebagai saksi.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

"KPK mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana dari LJP ke RIZ, termasuk ke salah satu saksi yang merupakan anak tersangka," kata Febri.

Namun, sejauh ini, KPK baru menetapkan anggota BPK RI, Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, sebagai tersangka. Hal ini, merupakan pengembangan perkara dari tersangka lain. 

KPK menduga terdapat aliran dana senilai 100 ribu dolar Amerika Serikat, yang diterima Rizal Djalil dari Leonardo Jusminarta. 

Uang tersebut diberikan untuk mengakali Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu yang dilakukan BPK RI atas pengelolaan infrastruktur air minum, dan sanitasi air limbah. Adapun Leonardo merupakan pengusaha yang mendapat proyek SPAM di Kementerian PUPR. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya