Mengungkap Ribuan Pil Ekstasi Dikubur Dalam Tanah

BNN temukan 10.000 ekstasi yang dikuburkan dalam tanah.
Sumber :
  • Istimewa/Bambang Irawan

VIVA – Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat didampingi Kepolisian Rokan Hilir, Riau melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkoba sebanyak empat bungkus sabu dan 10.000 pil ekstasi.

Asosiasi Pelaku Usaha & Konsumen Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Saat ditemukan, barang bukti itu telah dikuburkan di dalam tanah di kawasan Kelurahan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Tim BNN Pusat dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi Danil dan dibantu oleh Kepolisian Sektor Sinaboi.

Polisi Olah TKP Home Industry Tembakau Sintetis di Sentul: Ini Laboratorium Pertama di Indonesia

Pengungkapan dan penyitaan barang bukti ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kepolisian Resor, Rokan Hilir, AKP Juliandi ketika dikonfirmasi VIVAnews, Jumat, 11 Oktober 2019.

Selain penyitaan barang bukti, BNN juga mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial, A (45) warga Sinaboi, Rokan Hilir, AA (24) warga Bengkalis dan ID (30) warga Tanjung Medang Rupat, Bengkalis.

Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu 1,9 Kilogram di Bandara Kualanamu

Kasus ini terungkap setelah BNN melakukan pengembangan kasus tersangka AA. Setelah mendengarkan keterangannya, pihak terkait langsung menuju lokasi guna mencari barang bukti.

Menurut keterangan para pelaku, barang bukti telah dikubur dalam tanah melalui campur tangan tersangka A dan ID. Saat ini barang bukti bersama tiga tersangka telah diamankan tim BNN. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melakukan pemecatan secara simbolis pada tiga anggota polisi

Terlibat Narkoba Hingga Terlantarkan Keluarga, 3 Anggota Polisi di Tangerang Dipecat

Ketiga Anggota polisi itu diberhentikan usai terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024