Terciduk Prostitusi, PA Minta Maaf pada Keluarga dan Temannya

PA (tengah) memberikan keterangan di Polda Jatim pada Minggu dini hari, 27 Okto
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – PA (23 tahun), wanita yang disebut-sebut sebagai artis dan pemenang kontes kecantikan yang terciduk kasus prostitusi di Kota Batu, Jawa Timur, meminta maaf kepada keluarga besar, teman, dan ajang kontes kecantikan yang ikut terbawa-bawa dalam kasusnya.

Baru Kenalan Malam Takbiran, Gadis SMP di Mojokerto Diperkosa

PA dipulangkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur setelah menjalani pemeriksaan selama satu kali 24 jam pada Minggu dini hari, 27 Oktober 2019. PA saat ini berstatus sebagai saksi.

"Saya ingin mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada sahabat, kerabat dan teman-teman semuanya, dan keluarga saya, karena berita ini sangat tersebar," katanya. 

Viral Nasabah Lempar Piring saat Ditagih, Bos PNM Tegaskan Lindungi Karyawan

Dia mengaku pernah mengikuti ajang Putri Pariwisata Indonesia, tapi tidak menang dalam kontes itu. "Itu saya bukan pemenang dari Putri Pariwisata Indonesia," ujarnya. 

Namun, PA membantah pernah mengikuti ajang Putri Indonesia seperti diberitakan beberapa media. Karena itu dia meminta maaf kepada pihak terkait. Dia juga meminta maaf kepada lembaga ajang kecantikan yang pernah diikutinya sehingga terbawa-bawa dalam kasus tersebut.

Kasus Mayat Bayi Dibuang Sang Ayah di Tanah Abang, Polisi: Hasil Aborsi Digugurkan di Hotel

PA enggan berkomentar soal kasus yang membelitnya. Dia juga tidak memberikan klarifikasi soal insiden penggerebekan di kamar sebuah hotel di Batu bersama seorang pria.

Dia mengaku bukan publik figur, selama ini dia bekerja sebagai karyawan perusahaan. "Saya bekerja di beberapa perusahaan, saya punya proyek, saya juga punya bisnis bersama teman-teman saya, saya juga freelance," ucapnya.

Direktur Reskrimum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi, Gideon Arif Setiawan mengatakan, dari empat orang yang diamankan di lokasi, untuk sementara baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni J yang berperan sebagai muncikari.

"(J dikenai) Pasal 296 dan 506 KUHP, menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan itu prostitusi," kata Gideon. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya