Supir Taksi Online Ditusuk Lehernya dan Mobilnya Dirampas

Ilustrasi penusukan.
Sumber :
  • www.freevector.com

VIVA – Seorang sopir taksi online menjadi korban perampokan sadis. Beruntung, sang sopir selamat dan perampoknya bisa diringkus Kepolisian.

Detik-detik Begal Taksi Online di Jakbar Gagal Gegara Portal Komplek Ditutup Semua

Korban bernama Varis Andriawan (21), mendapatkan order-an dari wilayah Jakarta menuju Serang. Saat sampai di dekat Gerbang Tol (GT) Ciujung, korban diminta berhenti oleh konsumen yang juga pelaku perampokan bernama Dadan (21).

Saat menepi, pelaku Dadan dari belakang langsung menusuk dari belakang dan mengenai leher korban. Varis kemudian keluar mobil untuk menyelamatkan diri. Mobil Daihatsu Sigra nya kemudian dibawa kabur oleh Dadan ke arah Merak.

Drama Korea Crash Akan Tayang Perdana di Disney+ Hotstar pada 13 Mei 2024

"Lokasi kejadian di KM 54 Kragilan, Kabupaten Serang. Korban keluar kendaraan dan meminta tolong. Oleh warga kemudian dibawa ke RS Hermina Ciruas (Kabupaten Serang). Korban mengalami luka di bagian lehernya," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Maryadi, melalui pesan singkat, dikutip Selasa 3 Desember 2019.

Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB kemarin. Informasi pencurian dan penusukan supir Grab itu diterima petugas Kepolisian yang kemudian segera dilakukan pengejaran oleh tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Serang, Patroli Jalan Raya (PJR), dan petugas Marga Mandala Sakti (MMS) selaku operator tol Tangerang-Merak (Tamer).

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Pelaku yang hilang kendali saat dikejar oleh tim gabungan, menabrak bagian belakang kontainer di KM 66 arah Merak. Akibatnya, mobil curian bernomor polisi B 1458 ERH mengalami rusak parah.

"Mobil yang dikendarai pelaku rusak berat, pelaku mengalami patah tulang pada bagian kaki sebelah kanan. Kemudian dibawa ke RS Sari Asih Kota Serang. Pelaku ini ditangkap sekitar pukul 17.30 wib," terangnya.

Baik korban maupun pelaku sedang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Pelaku terancam Pasal 365 KUHP, yakni pencurian dengan kekerasan. "Pelaku mendapatkan perawatan di RS Sari Asih. Korban di RS Hermina, dan dijaga oleh anggota Kepolisian. Barang bukti pisau kita cari," jelasnya. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya