- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Tim Srikandi dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Depok meringkus pria berinisial RA, pelaku pelecehan seksual dengan modus remas payudara perempuan. Pemuda 35 tahun itu telah melancarkan aksi cabulnya kepada lima perempuan berbeda di Depok.
Kepala Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengungkapkan, sepak terjang pelaku terungkap dari hasil rekaman kamera pengintai atau CCTV di lokasi kejadian di kawasan permukiman elite di wilayah Cinere, Depok, pada Rabu 4 Desember 2019.
“Kejadian itu berulang-ulang, kurang lebih lima kali tapi kami yakini lebih. Diawali dari beberapa peristiwa yang terekam CCTV dan keterangan saksi,” katanya pada wartawan, Kamis, 5 Desember 2019.
Aksi cabul itu dilakukan RA di tempat umum. Biasanya, ia mengincar perempuan yang melintas di kawasan sepi. Salah satu korbannya adalah seorang wanita berinisial RS (38 tahun).
“Jadi, dia ini pulang kerja lewat jalan-jalan sepi yang dilalui calon korban. Dia biasanya nunggu calon korbannya yang kemudian dipepet menggunakan motor dan diremas bagian payudaranya,” ujarnya.
RA terangsang adegan-adegan film porno. “Tim penyidik menduga yang bersangkutan memiliki fantasi seks dan kecanduan, jadi bukan hanya usil saja ini, seperti ada kepuasan tersendiri bagi dia (RA). Ya bisa jadi kecanduan film porno,” tuturnya.
RA dijerat dengan tindak pidana perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan dengan sengaja melanggar kesusilaan di depan umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan 281 KUHP yang ancamannya sembilan tahun kurungan penjara.