Polisi Tembak Perampok Kepala Ombudsman Sumatera Utara

Perampok ponsel kepala Ombudsman Sumut.
Sumber :
  • Putra Nasution/VIVAnews.

VIVA – Perampok ponsel milik Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, berhasil dibekuk aparat kepolisian Kota Medan. Salah satu dari dua perampok itu ditembak karena melawan dan melarikan diri saat diringkus.

Berpeluang Didukung Gerindra di Pilgub Sumut 2024, Bobby Nasution Bilang Begini

Mereka adalah Eko Triyudha alias Eko Menok (35 tahun), warga Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dan Riza Nuriadi Tanjung (30 tahun) warga Kecamatan Medan Tuntungan. 

"Eko berperan sebagai eksekutor mengambil barang milik korban. Sementara Riza berperan sebagai joki sepeda motor saat kejadian," sebut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan, Senin 16 Desember 2019.

Pj Gubernur Minta Polisi Usut Video Mirip Sekda Tapanuli Utara Diduga Mesum

Perampokan tersebut dialami Kepala Ombudsman saat berada di depan Kantor Pos di kawasan Lapangan Merdeka, Medan, Rabu 11 Desember 2019. Keesokan harinya, Abyadi Siregar melaporkan kejadian itu, ke Mapolrestabes Medan dengan laporan polisi  nomor LP/2838/K/XII/2019/Restabes Medan, tanggal 13 Desember 2019. 

"Dari laporan tersebut, petugas langsung bergerak dan menangkap keduanya sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Krakatau. Namun, saat hendak ditangkap para pelaku mencoba kabur sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur," tutur Dadang.

Kloter Pertama, 360 Jemaah Haji Asal Kabupaten Asahan Berangkat ke Tanah Suci

Dadang menuturkan bahwa sebelum beraksi kedua pelaku sudah mengikuti mobil korban. "Saat itu jalanan sedang macet. Kemudian pelaku yang dibonceng langsung mengambil handphone dari tangan korban," ungkap Dadang.

Dari tangan pelaku kita menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 6827 AIK. Satu unit HP merk Xiaomi warna silver gold yang dijambret oleh kedua pelaku.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2-e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Dadang. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya