Potensi Pajak 5 Mobil Mewah Ilegal di Jatim Capai Rp3,2 Miliar

(kanan) Kabid Pajak Bapenda Jatim, M. Purnomosidi.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Lima dari 14 mobil mewah yang disita aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur, ternyata belum terdaftar di Electronic Registration and Identification Korps Lalu Lintas atau Korlantas Kepolisian RI.

Merawat Bodi Mobil dengan Produk-produk Premium Kini Mulai dari Rp500 Ribu Saja

Jika dibiarkan, negara berpotensi kehilangan pendapatan pajak tahunan dari lima mobil tersebut sebesar lebih dari Rp3 miliar.

Lima mobil mewah yang belum terdaftar itu ialah tiga unit Ferrari tipe 458 keluaran tahun 2011, satu unit McLaren tipe 7205 keluaran tahun 2018, dan satu unit Lamborghini Aventador keluaran tahun 2015.

BYD Indonesia Bangun Diler Mewah di Kawasan Cibubur

Kepala Bidang Pajak pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, M. Purnomosidi mengatakan, potensi nilai pajak dari kelima mobil mewah tersebut sangat besar, jika nantinya sudah terdaftar di ERI Korlantas Polri.

“Tiga unit tadi itu kan Ferrari 458 tahun 2011, dengan asumsi nilai jual satu kendaraan bermotor Rp5,7 miliar. Kalau nilai jualnya segitu, maka dia dikenakan (pajak) BBN 1 sepuluh persen, setara dengan Rp571 juta. Untuk PKB (pajak kendaraan bermotor)-nya dia dikenakan 1,5 persen dari NJKB (nilai jual kendaraan bermotor), setara dengan Rp88 juta. Jadi, satu Ferrari membayar ke kas daerah Rp633 juta untuk satu kendaraan. Kalau tiga, berarti Rp1,98 miliar,” ujar Purnomosidi di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Selasa 17 Desember 2019.

Detik-detik Begal Taksi Online di Jakbar Gagal Gegara Portal Komplek Ditutup Semua

Sedangkan untuk McLaren tipe 7205 keluaran tahun 2018, dia menjelaskan, asumsi nilai jualnya sebesar Rp5,4 miliar. Dengan begitu, BBN 1-nya dikenakan Rp540 juta dan PKB-nya sebesar Rp83 juta. Total nilai yang masuk ke kas daerah dari satu unit McLaren itu sebesar Rp623 juta.

“Untuk Lamborghini Aventador tahun 2015, dengan asumsi nilai jual Rp5,9 miliar. Dengan begitu, BBN 1-nya Rp593 juta dan PKB-nya Rp91 juta, sehingga total penerimaan kas daerah sebesar Rp618 juta,” kata Purnomosidi.

Jika ditotal, negara bisa memperoleh pendapatan pajak dari lima kendaraan mewah itu sebesar Rp3,2 miliar. “Karena itu atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kami menyampaikan terimakasih atas gebrakan yang dilakukan oleh Bapak Kapolda Jatim ini,” ujar Purnomosidi.

Kelima mobil mewah dimaksud belum terdata sebagai wajib pajak di database Bapenda, karena belum terdaftar di ERI Korlantas Polri. Hal itu terungkap, setelah polisi mengecek fisik lima supercar tersebut, di antaranya memeriksa nomor mesin dan nomor rangkanya.

“Ternyata lima kendaraan itu belum terdata,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi, Budi Indra D.

Kepolisian memberikan waktu kepada pemilik lima kendaraan tersebut agar mendaftarkan mobilnya agar terdata di ERI. Untuk mengurus itu, kata Budi, hal pertama yang perlu dilakukan ialah mengurus pemberitahuan impor barang atau PIB, setelah mengurus Form A, yakni surat keterangan pemasukan kendaraan bermotor impor yang sudah dilunasi bea masuk dan pajaknya.

“Kemudian ke Kementerian Perindustrian untuk mengurus tipe kendaraan yang dimaksud, setelah itu ada SRUT (Sertifikasi Registrasi Uji Tipe) dan SUT (Surat Uji Tipe), setelah itu akan keluar faktur. Nah, faktur itu nanti akan menunjuk langsung ke perseorangan (pemilik) untuk melakukan pendaftaran kendaraan,” ucap Budi.

Jika dalam waktu tertentu pemilik lima mobil mewah itu belum juga mengonfirmasi dan belum mendaftarkan ke Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas akan menyerahkan masalah itu ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim untuk diselidiki secara pidana.

“Kalau dia (pemilik) tidak memberikan informasi, nanti kita serahkan ke Krimsus agar diselidiki bagaimana kendaraan ini bisa masuk ke wilayah Jawa Timur,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya