Selingkuh, Pria Ini Dihabisi Paman Sendiri

Iwan Mancung dan pelaku pembunuhan M Iksan Ilahi.
Sumber :
  • VIVAnews/Putra Nasution

VIVA – Polisi berhasil mengungkap pembunuhan seorang pemuda diketahui bernama M Iksan Ilahi (20), yang jasadnya ditemukan di perkebunan tebu di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu 21 Desember 2019, lalu.

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Dari penyidikan Kepolisian, pelaku pembunuhan warga Desa Matang Lada, Kabupaten Aceh Utara, Aceh itu, adalah pamannya sendiri bernama Ridwan Ismail alias Iwan Mancung (44), warga pasar III Lingkungan 4, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Motif pembunuhan tersebut, dipicu karena Ikhsan memadu kasih atau selingkuh dengan istri Iwan Mancung. 

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Dalam aksi pembunuhan tersebut ikut serta pelaku lainnya, yakni Rini Alpianti alias Rini. Pelaku Iwan Mancung merencanakan pembunuhan tersebut, dengan mertuanya sendiri, tak lain bapak kandung istrinya, Rahmad Ipong alias Ipong (62).

Iwan dan Ipong menyuruh Aris (31) dan Aseng sebagai eksekutor pembunuhan bayaran, dengan upah sebesar Rp4 juta.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Muhammad R Dayan, mengatakan dari empat tersangka, tiga berhasil diamankan. Sedangkan, Aseng masih diburu Kepolisian.

“Aris ditembak pada bagian kaki karena melakukan perlawanan,” ungkap Dayan kepada wartawan di Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa 31 Desember 2019.

Dayan menjelaskan, pembunuhan karena sakit hati pelaku. Karena, istrinya berselingkuh dengan korban, yang merupakan keponakannya.

“Motif dari pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka adalah akibat terjadinya perselingkuhan korban dengan saksi Rini Alpianti alias Rini yang merupakan istri dari tersangka Ridwan Ismail alias Iwan Mancung,” tutur Dayan.

Mertua dan menantu ini dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana karena diduga melakukan pembunuhan berencana. “Ancamannya hukuman mati,” kata Dayan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya