Terlilit Utang, Mahasiswa Tingkat Akhir Begal Taksi Online

Polisi tangkap SBH, mahasiswa tingkat akhir yang begal sopir taksi online.
Sumber :
  • VIVAnews/ Sherly.

VIVA - SBH, pemuda asal Serang, Banten, ini ditangkap Polres Kota Tangerang setelah nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau begal pada seorang sopir taksi online di Jalan Raya Kronjo-Muncung, Kabupaten Tangerang.

Tips Menemukan Peluang Kuliah di Luar Negeri dengan Biaya Murah

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka yang merupakan mahasiswa tingkat akhir ini nekat melakukan aksi tersebut lantaran terlilit utang kurang lebih senilai Rp5 juta.

Diterangkannya, peristiwa itu bermula saat korban yakni Asep Saeful Anwar (32) menerima pesanan taksi online dari tersangka. Berdasarkan pesanan di aplikasi, tersangka minta diantar dari wilayah Kota Cilegon ke daerah Kronjo dengan rute yang dilalui dari Tol Cilegon kemudian, keluar di Pintu Tol Balaraja Barat.

Pegi Setiawan Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Setelah tiba di tempat kejadian perkara, tersangka langsung melakukan aksinya dengan menodongkan pisau cutter di leher korban, hingga leher korban mengalami luka.

"Mendapati serangan dari tersangka, korban pun kaget dan tidak mampu mengendalikan kendaraanya hingga oleng dan menabrak sebuah warung. Saat itu pula, korban langsung keluar mobil dan teriak meminta pertolongan warga," katanya di Mapolres Kota Tangerang, Kamis, 16 Januari 2020.

Tetangga Tak Percaya Pegi Pelaku Pembunuhan Vina: Anaknya Baik, Sudah Merantau sebelum 2016

Melihat reaksi dari korban, SBH pun langsung kabur melarikan diri meninggalkan mobil sambil membawa telepon genggam milik korban.

"Pelaku ini langsung kabur, dan tidak lama warga langsung memberi pertolongan pada korban dengan membawanya ke rumah sakit," ujarnya.

Hingga akhirnya, tersangka berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya Kampung Bom, Desa Jenggot, Mekarbaru, Kabupaten Tangerang. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit mobil korban, 2 unit telepon genggam, dan 1 pisau cutter.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP juncto Pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bali Tolak RUU Penyiaran (AMKARA) melakukan aksi damai terhadap penolakan RUU Penyiaran di Kantor DPRD Bali

Tolak RUU Penyiaran, Ratusan Jurnalis Bali dan Mahasiswa Geruduk DPRD Bali

Revisi Undang-Undang atau RUU Penyiaran yang sedang dibahas DPR RI saat ini memantik reaksi publik. Mahasiswa dan jurnalis turun ke jalan

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2024