Mengaku Ulama, AS Cabuli Anak Yatim dan Janda di Dalam Saung

Markas Polres Pandeglang Banten. Petugas Polres Pandeglang tengah memproses kasus kejahatan seksual seorang pria yang bermodus mengaku sebagai ulama. (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • Google Earth

VIVA – Dengan modus mengaku sebagai ulama, AS (53 tahun) melakukan perbuatan bejat cabul terhadap lima orang perempuan. Warga Srengseng, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan itu melakukan perbuatannya di sebuah gubuk di Kampung Cikoneng, Desa Palurahan, Kabupaten Pandeglang, Banten, demikian ungkap polisi.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

"Pelaku mengaku sebagai ulama terhadap masyarakat sekitar. Semua korban berjumlah lima orang. Tiga orang masih anak-anak, dan dua orang dewasa," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Ambarita, Kamis, 23 Januari 2020.

Perlakuan bejatnya itu dilakukan terhadap beberapa orang, yaitu perempuan berinisial BT (17 tahun), seorang janda berusia 30 tahun dan tiga orang lainnya yang masih di bawah umur. Kejahatan tersebut itu terakhir terjadi pada 19 Januari 2020 lalu.

Cara Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Jelang Lebaran

Ambarita menjelaskan AS yang ulama gadungan itu meminta warga mendatangkan anak yatim dan janda untuk dibantu dan diberikan amalan. Namun, malah dilakukan pelecehan seksual oleh AS di dalam gubuknya.

"Pelaku mengaku sebagai ulama terhadap masyarakat sekitar dan meminta supaya mendatangkan anak perempuan yatim, dengan alasan mau dikasih amal.Tapi malah melakukan pencabulan," ujarnya 

Viral Video Shahnaz Haque Belanjakan Sejumlah Anak Yatim, Netizen Berikan Kesaksian Ini

Dalam berpakaian, AS mengenakan aksesoris layaknya seorang ulama seperti membawa tasbih, mengenakan gelang Kuningan. Selain itu, memiliki minyak buluh perindu, hingga batu akik.

Pelaku berupaya meyakinkan masyarakat dan korbannya. Namun, dia berulang kali melakukan perbuatan cabul kepada para korbannya.

Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 76 E Junto Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku diamankan oleh masyarakat Desa Kadomas dan kemudian dibawa oleh anggota Polsek Banjar menuju Satreskrim Polres Pandeglang, yang kemudian kita lakukan penahanan," jelasnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya