Lama Beroperasi, Kapal Pengangkut BBM Tanpa Izin Ditangkap Polisi

Polda Papua tangkap LCT Sukses Nusantara
Sumber :
  • VIVAnews/Aman Hasibuan

VIVA – Polda Papua menangkap kapal Landing Craft Tank (LCT) Sukses Nusantara 7 pengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang beroperasi tidak dengan surat izin angkut minyak di Pelabuhan Rakyat Pomako, Kabupaten Mimika, Papua, Senin 3 Februari 2020.  

Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut

Kapal LCT Sukses Nusantara 7 mengangkut BBM jenis avtur 136 drum atau 26,4 ton, premium 22 ton, dan solar 4 ton.

“Kapal ini kami amankan karena tidak memiliki izin angkut BBM pada agen penyalur minyak solar (APMS) dan penerbangan perintis Asean One Air di Yahukimo. Seluruh BBM ini resmi dari Pertamina,” ujar Kasubdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Papua, Kompol Crist Aer didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal di Papua, Senin 3 Februari 2020.

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran

Crist mengungkapkan, kapal pengangkut BBM tersebut hingga saat ini masih diamankan di Pelabuhan Pomako Timika setelah dilakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan nakhoda, mualim kapal dan senior supervisor area Pertamina Timika, menurut  Crist, kapal tersebut sudah sering mengangkut BBM sesuai surat izin pelayaran.

“Kapal LCT Sukses Nusantara 7 ini, sudah sering mengangkut BBM ke wilayah Yahukimo melalui pemilik BBM,” katanya.

Pengawasan Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak Papua Terancam Tak Maksimal

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal menuturkan, polisi telah memeriksa 9 saksi terkait pengangkutan BBM ini. 

Lanjut Kamal, sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 201 tentang Minyak dan Gas Bumi, bagi badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pengangkutan BBM wajib memiliki surat izin usaha pengangkutan BBM. 

“Aktivitas kapal ini melanggar Pasal 53 huruf b dan atau d jo Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp40 miliar,” ungkap Kamal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya