Polisi Sinyalir Tersangka Bullying Siswa SMP di Malang Bisa Bertambah

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, usai menjenguk dua siswa SMP yang menjadi tersangka bullying terhadap sekolahnya ketika diperiksa di markas Polres Kota Malang, Rabu, 12 Februari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Lucky Aditya

VIVA – Penyidikan atas kasus perundungan (bullying) terhadap MS (13 tahun), siswa SMP Negeri 16 Kota Malang, Jawa Timur, belum selesai. Setelah menetapkan dua siswa teman korban sebagai tersangka, RK dan WS, polisi menjadwalkan menggelar rekonstruksi di sekolah.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan

Dalam rekontruksi pada pekan depan itu, menurut polisi, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah. Sebab, penyidikan kasus masih dalam tahap pengembangan.

"Karena masih kami lakukan pengembangan terus. Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Kemudian akan melakukan rekonstruksi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Malang Kompol Yunar Hotma, Rabu 12 Februari 2020.

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

Polisi menjerat tersangka RK dan WS dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama lima tahun. Karena keduanya masih di bawah umur, polisi tidak menahannya. Proses hukuman masih menunggu rekomendasi dari sejumlah pakar mulai dari Dinas Sosial hingga psikolog.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendatangi Markas Polres Kota Malang untuk memastikan penanganan kasus itu sesuai dengan pedoman peradilan pidana anak. Sejauh ini, KPAI melihat pedoman itu sudah dijalankan dengan baik, di antaranya proses pemeriksaan harus didampingi oleh orangtua masing-masing.

MTsN 1 Pati Kirim Tiga Siswa ke Thailand untuk Olimpiade Matematika Internasional

"Kami juga memberikan rekomendasi untuk kedua belah pihak. Kami minta hak rehabilitasi anak-anak bisa dilakukan, baik yang sebagai saksi, korban maupun pelaku. Kami datang ke Malang fokus terhadap penanganan kasus agar tidak terjadi lagi," ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti.

KPAI juga akan bertemu dengan Wali Kota Malang beserta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Selain meminta keterangan tentang kronologi kasus bullying, KPAI juga meminta Dinas Pendidikan untuk mencarikan sekolah baru bagi korban bila sudah tidak nyaman di sekolah yang lama.

Ilustrasi tahanan diborgol

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil menangkap 6 debt colector sadis, yang hendak mengambil mobil korban dengan cara ditabrak.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024