Pemuda Ancam Penggal Kepala Jokowi Dituntut 5 Tahun Penjara

Hermawan Susanto, terdakwa perkara pengancam pemenggal kepala Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara pengancam pemenggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto, dengan hukuman lima tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah mengajak atau memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan makar. Dia disebut melanggar Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat (2).

Rocky Gerung Ngaku Ditersangkakan, Ini Kata Bareskrim soal Kasusnya

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," kata JPU P. Permana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 17 Februari 2020.

Saat dituntut lima tahun penjara, Hermawan tidak mau berkomentar. Dia hanya menyebut akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa di sidang selanjutnya. Katanya, pledoi itu akan diajukan oleh penasihat hukumnya.  

9 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Rocky Gerung: Gak Ada Kriminalisasi

"No comment. Insha Allah (mengajukan pembelaan) dari penasehat hukum saja mungkin, bisa tanya langsung saja (ke penasehat hukum)," kata Hermawan.

Sementara itu, penasihat hukum Hermawan, Abdullah Alkatiri menilai kalau tuntutan jaksa tidak masuk akal. Dia menegaskan, kliennya tidak pernah merencanakan aksi makar dengan cara memenggal kepala Jokowi. Ucapan penggal kepala disebut hanya spontan semata saat unjuk rasa di depan gedung Bawaslu RI pada Mei 2019 silam. 

Diperiksa Lagi, Rocky Gerung Tak Ada Persiapan Khusus: Cuma Mandi Aja!

"Nah yang dimaksud makar itu harus ada perbuatan permulaan, niat dan perbuatan permulaan. Itu kan enggak ada, spontan dan tidak ada dia (Hermawan) menyerang. Terlalu berlebihan, orang hanya berkata di demo terus dikatakan makar, kan itu berlebihan," kata Alkatiri.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Hermawan sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi. Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut unjuk rasa di kantor Badan Pengawas Pemilu, Jumat, 10 Mei 2019.

Dalam kasus ini, polisi akhirnya menangkap terdakwa saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 12 Mei 2019.

Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap Presiden.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya