Tiga Opang Pemeras Penumpang Rp750 Ribu, Terancam Lima Tahun Penjara

Ojek pangkalan yang viral di media sosial
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Sopir ojek pangkalan atau opang pemeras penumpang dari Kalideres ke Tanjung Duren bernama Sugarno (54 Tahun), Arif Lewa (68 Tahun) dan Muhtar AA (48 Tahun). Pelaku memeras penumpang Rp750 ribu dan atas tindak pidana itu pelaku terancam lima tahun penjara. 

"Pelaku dikenakan Pasal 368 Ayat (1) KUHP," Terang AKP Mubarok, Kanitreskrim Polsek Tanjung Duren saat dikonfirmasi VIVAnews pada, Sabtu, 22 Februari 2020. 

Diketahui, Pasal 368 Ayat (1) KUHP berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

AKP Mubarok mengatakan kejadian tersebut sebenarnya terjadi pada Oktober 2019 lalu di Jalan Manggis 1, Tanjung Duren, Jakarta Barat dan baru viral di sosial media pada 20 Oktober 2020.

"Kami mengetahuinya melalui sosial media. Dan secepatnya menghubungi korban untuk membuat laporan ke polisi," jelasnya.

Atas laporan korban, Polsek Tanjung Duren dan Polsek Kalideres mengamankan ketiga pelaku dikediamannya. "Ketiga pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing, tak jauh dari Terminal Kalideres," Sambung AKP Mubarak. 

Selain mengamankan tiga opang, polisi turut mengamankan tiga motor ketiganya yang dilakukan saat mengantarkan korbannya.

Sebelumnya, video pemerasan terjadi mana kala ketiga penumpang baru saja turun dari bus rute Kediri-Jakarta di Terminal Kalideres yang hendak melanjutkan perjalanan ke kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga

Lantaran tak bisa memesan taksi atau pun ojek online, maka ketiganya pun memesan opang. Ketiga penumpang itu percaya begitu saja dengan para opang lantaran saat menegosiasi tarif, para opang menyebut angka 25 yang diasumsikan Rp25.000.

Namun ternyata saat tiba di tujuan, para opang itu meminta Rp750 ribu dengan pengertian bahwa 25 yang mereka maksud itu adalah Rp250 ribu. 

Sidang Kasus Pemerasan-Gratifikasi di PN Jakpus, LPSK Beri Perlindungan Eks Ajudan SYL
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Terungkap, Sederet Fakta Sidang SYL yang Bikin Geleng Kepala

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ini akhirnya sejumlah saksi mengungkapkan, bahwa SYL menggunakan banyak anggaran untuk hal di luar nalar

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024