Tiga Opang Pemeras Penumpang Rp750 Ribu, Terancam Lima Tahun Penjara

Ojek pangkalan yang viral di media sosial
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Sopir ojek pangkalan atau opang pemeras penumpang dari Kalideres ke Tanjung Duren bernama Sugarno (54 Tahun), Arif Lewa (68 Tahun) dan Muhtar AA (48 Tahun). Pelaku memeras penumpang Rp750 ribu dan atas tindak pidana itu pelaku terancam lima tahun penjara. 

SYL Pernah Minta Belikan Senjata, Hakim Minta Saksi dari Kementan Tunjukkan Bukti

"Pelaku dikenakan Pasal 368 Ayat (1) KUHP," Terang AKP Mubarok, Kanitreskrim Polsek Tanjung Duren saat dikonfirmasi VIVAnews pada, Sabtu, 22 Februari 2020. 

Diketahui, Pasal 368 Ayat (1) KUHP berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

Terungkap, Sederet Fakta Sidang SYL yang Bikin Geleng Kepala

AKP Mubarok mengatakan kejadian tersebut sebenarnya terjadi pada Oktober 2019 lalu di Jalan Manggis 1, Tanjung Duren, Jakarta Barat dan baru viral di sosial media pada 20 Oktober 2020.

"Kami mengetahuinya melalui sosial media. Dan secepatnya menghubungi korban untuk membuat laporan ke polisi," jelasnya.

Dirjen Kementerian Pertanian Bela-belain Patungan Rp500 Juta Buat Beliin Mobil Anaknya SYL

Atas laporan korban, Polsek Tanjung Duren dan Polsek Kalideres mengamankan ketiga pelaku dikediamannya. "Ketiga pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing, tak jauh dari Terminal Kalideres," Sambung AKP Mubarak. 

Selain mengamankan tiga opang, polisi turut mengamankan tiga motor ketiganya yang dilakukan saat mengantarkan korbannya.

Sebelumnya, video pemerasan terjadi mana kala ketiga penumpang baru saja turun dari bus rute Kediri-Jakarta di Terminal Kalideres yang hendak melanjutkan perjalanan ke kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Lantaran tak bisa memesan taksi atau pun ojek online, maka ketiganya pun memesan opang. Ketiga penumpang itu percaya begitu saja dengan para opang lantaran saat menegosiasi tarif, para opang menyebut angka 25 yang diasumsikan Rp25.000.

Namun ternyata saat tiba di tujuan, para opang itu meminta Rp750 ribu dengan pengertian bahwa 25 yang mereka maksud itu adalah Rp250 ribu. 

Penyanyi atau biduan dangdut Nayunda Nabila

Biduan Nayunda Nabila-Ahmad Sahroni Bakal Jadi Saksi Sidang Korupsi SYL Pekan Depan

Jaksa dari KPK akan menghadirkan beberapa saksi dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2024