Biduan Nayunda Nabila-Ahmad Sahroni Bakal Jadi Saksi Sidang Korupsi SYL Pekan Depan

Penyanyi atau biduan dangdut Nayunda Nabila
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mayer Simanjuntak mengatakan, biduan dangdut Syahrul Yasin Limpo alias SYL yakni Nayunda Nabila bakal dihadirkan ke persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI. Ia menyebut rencananya akan dihadirkan pada pekan depan.

Mantan Sekuriti Ria Ricis Pakai Rekening Temannya untuk Tampung Hasil Pemerasan

"Kami sudah menjadwalkan juga yang bersangkutan selain keluarga, partai, juga ada dari Nayunda yang dalam persidangan kita dengar sendiri kita lihat bahwa aliran yang mengalir kepada yang bersangkutan,” ujar Mayer di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 22 Mei 2024.

Biduan Mentan SYL

Photo :
  • Instagram
Kasus Dugaan Suap Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Lama Tak Terdengar, Ini Penjelasan Polisi

Mayer menjelaskan bahwa surat pemanggilan sudah dikirimkan oleh staf jaksa dari KPK itu kepada Nayunda. Pemanggilan itu dilakukan setelah sidang hari ini rampung digelar.

"Kita upayakan semua di pekan depan. Artinya mengikuti jadwal hari ini. Semoga hari ini bisa selesai semua, sehingga tidak mundur lagi," kata Mayer.

Istana Bantah SYL Soal Presiden Perintahkan Tarik Uang Bawahan di Kementan

Pun, tak hanya Nayunda, jaksa KPK juga berencana akan menghadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni ke persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Bahkan Staf Khusus SYL di Kementan yakni Joice Triatman juga bakal dihadirkan pekan depan.

"Ya sama, kita sudah jadwalkan orang-orang yang namanya sudah disebut dalam hal ini ada ibu Joice yang merupakan staf ahli atau staf khusus pak SYL pada zaman dia menjadi menteri. Ditambah lagi nanti ada diundang atau dipanggil pak Ahmad Sahroni," beber Mayer.

Mayer menjelaskan bahwa pemanggilan tokoh politik itu untuk mengonfirmasi soal fakta sidang yang sudah dijelaskan oleh sejumlah saksi yang terdiri dari pejabat eselon I Kementan RI.

"Dengan kehadiran orang-orang tersebut dapat mengonfirmasi apakah hal-hal yang sudah diterangkan para saksi itu benar adanya, kalau tidak benar silakan memberikan keterangan," kata Mayer.

Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi SYL di Kementan

Photo :
  • Antara

Mayer menjelaskan bahwa pemanggilan itu juga sekaligus membikin terang kasus pemerasan hingga penerimaan gratifikasi di Kementan RI.

Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo memeras pegawainya hingga Rp 44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya