Sadis, Menantu Tusuk Kemaluan Mertua karena Tak Diutangi

Seorang pria berinisial TDP ditangkap polisi setelah disangka membunuh secara sadis ibu mertuanya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu pagi, 26 Februari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Peristiwa pembunuhan sadis dengan korban seorang wanita bernama Siti Fadilah (48 tahun) terjadi di sebuah rumah di Jalan Masangan Wetan-Sukodono, Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu pagi, 26 Februari 2020. Polisi menangkap tersangka berinisial TDP (25) pada Rabu sore. Diduga, tersangka kalap karena tidak dipinjami uang oleh korban.

Adik Via Vallen Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah korban sekira pukul 10.30 WIB. Kala itu, tersangka menemui korban di rumahnya dengan maksud hendak meminjam uang Rp3 juta. "Karena tidak dipinjami itulah membuat pelaku kalap dan menganiaya korban hingga tewas," katanya di Markas Polresta Sidoarjo.

Mungkin jengkel karena tak dipinjami uang, tersangka kalap lalu mencekik korban dan membantingnya ke lantai. Tak hanya itu, tersangka memukul bagian kepala korban dengan miniatur kapal yang terbuat dari keramik. Korban kemudian diseret ke dalam dapur dan kepalanya dipukul tersangka dengan tabung elpiji.

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

Seakan kerasukan setan, tersangka kemudian meraih sebilah gunting di dapur dan menusuk dada dan bagian kemaluan korban tiga kali. Korban meninggal dunia di lokasi. "Ini [kejahatan] sangat keji," ujar Sumardji.

Setelah korban meninggal, tersangka mengambil perhiasan gelang, cincin, telepon genggam, dan ATM milik korban di dalam kamar. Tersangka kemudian kabur dengan mengunci rumah korban dari luar. Sempat berputar-putar, tersangka kemudian bersembunyi di rumah adiknya yang tak begitu jauh dari rumah korban. Di sanalah ia ditangkap polisi.

Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya

Sumardji mengatakan, tersangka kini ditahan di Markas Polresta Sidoarjo. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan disengaja juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun.

Via Vallen.

Respons Keluarga Via Vallen Soal Penggerudukan dan Dugaan Penggelapan Motor

Keluarga menegaskan, Via Vallen tidak ada kaitannya dengan masalah gadai-menggadai motor yang melibatkan adiknya.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024