Polisi: Hasil Tes Urine Vitalia Sesha Positif Pakai Narkoba

Polisi rilis kasus narkoba yang melibatkan Vitalia Sesha
Sumber :
  • VIVAnews / Suparjo (Jakata)

VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menerangkan, berdasarkan hasil tes urine, model Vitalia Sesha (34 tahun) positif menggunakan narkoba

Selain Sabu, Rio Reifan Juga Konsumsi Ekstasi dan Alprazolam

Tak hanya Vitalia, pasangannya, AW (33) dan kurir narkoba berinisial RH (32) juga positif mengonsumsi narkoba. "Ketiganya positif saat tes urine," ujar Yusri saat konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Kamis, 27 Februari 2020.

Saat ini, ketiganya mendekam di Mapolres Metro Jakarta Barat. Polisi masih menyelidiki siapa jaringan yang memasok barang haram tersebut.

Rio Reifan Resmi Jadi Tersangka, Terbukti Miliki Sabu dan Ekstasi

Dalam kasus ini, ketiganya bakal dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo Pasal  132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) Sub Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman lima tahun penjara.

Sebelumnya, Vitalia Sesha dibekuk Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen The Mansion bersama sang kekasih (AW) pada Senin malam, 26 Februari 2020. "Saat melakukan transkaksi di lobi Apartemen Mansion Tower Gloria dilakukan penangkapan terhadap mereka. Yang nerima inisial A dan didampingi inisial VS. Mereka berpacaran dan tinggal di apartemen tersebut tujuh bulan," kata Yusri.

Rio Reifan Tersangka Narkoba dan Langsung Ditahan, Ini Penampakannya

Saat penangkapan tersebut, menurut Yusri, polisi mengamankan 10 butir pil ekstasi, 30 butir happy five yang dipesan Vitalia dari RH. Kemudian dari dalam kamar mereka, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,63 gram.

"Juga ditemukan H5 empat butir dan alat-alat penghisap sabu lengkap ditemukan di kamar si A. Kamarnya disewa oleh A kurang lebih tujuh bulan lalu, dia tinggal bersama dengan VS," ujar Yusri.
 

Sidang kasus narkoba dengan tuntutan mati di PN Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Dituntut Mati di PN Medan

Hanisah alias Nisa (39), yang dijuluki sebagai 'ratu narkoba' asal Kabupaten Bireuen, Aceh, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati. Sidang tersebut berlang

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024