Polisi Cokok Sindikat dan Sita 27 Satwa Liar Dilindungi

VIVA – Polda Metro Jaya mencokok komplotan pelaku perdagangan satwa dilindungi bernilai ratusan juta rupiah. Ada tiga orang yang ditangkap Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Metro Jaya.

Viral Seorang Pejabat Terekam Sedang Duel dengan Macan, Hal Ini yang Terjadi

Penangkapan ketiganya berlangsung subuh tadi, Senin 16 Maret 2020. Ketiganya adalah ISA (32), MAN (22) dan OP (31) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Setelah menerima informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan. Satwa dilindungi yang dibawa para pelaku dietahui berbagai jenis.

Harimau Teror dan Serang Manusia, Kantor TNBBS di Lampung Barat Dibakar Warga

"Penangkapan berawal setelah adanya informasi terkait perdagangan satwa dilindungi melalui kapal penumpang KM Dobon Solo. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar bahwa di kapal itu sering dijadikan tempat untuk membawa satwa yang dilindungi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 17 Maret 2020.

Dia menambahkan barang bukti dalam kasus ini yang diamankan sebanyak 27 ekor satwa yang dilindungi.

Bill Gates Bakal Cari Solusi Terkait Ekstraksi Kelapa Sawit yang Bisa Merusak Ekosistem

"Barang bukti sebanyak 27 ekor satwa yang dilindungi dengan berbagai jenis. Satwa dilindungi diduga bernilai ratusan juta rupiah," ujarnya.

Dia menjelaskan nantinya barang bukti satwa itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Dari satwa-satwa yang dilindungi itu, Yusri menyebut satwa itu merupakan burung dengan berbagai macam jenis. Kini, masih diusut dari mana asal satwa-satwa yang dilindungi itu.

"Penangkapannya di Jakarta. Mereka menggunakan kapal pelni dari Papua," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 40 (2) junto Pasal 21 (2) huruf a dan c UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE). Lalu, Pasal 88 huruf A, B, C UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. 

Berikut daftar satwa dilindungi yang hendak diperdagangkan oleh sindikat ini:

1. Kakatua raja hitam dua pasang sebanyak empat ekor;
2. Kasuari lima ekor;
3. Anakan triton atau kakatua putih empat ekor;
4. Cendrawasih satu pasang sebanyak dua ekor;
5. Nuri dua ekor;
6. Kasturi 10 ekor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya