Tak Takut Corona, Pasutri Ini Tawarkan Threesome Bertarif Rp2 Jutaan

VIVA – M (28) dan istrinya ternyata tak terusik dengan teror virus Corona atau Covid-19 yang kini mendera dunia, juga Indonesia. Pasutri asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, itu tetap menjalankan bisnis haramnya dengan menawarkan layanan kencan seksual bertiga atau threesome kepada lelaki hidung belang. 

Kata-kata Terakhir Korban Alek Sebelum Tewas Dibunuh Secara Sadis

Akibatnya, si suami, M, kini harus berurusan dengan polisi. Kasus itu diungkap oleh aparat Subdirektorat Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 26 Maret 2020 lalu.

Kasus diungkap setelah diterima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi seksual di sebuah hotel di Mojokerto, di tengah imbauan aksi jaga jarak fisik atau physical distancing

4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

"Dari laporan itu kami melakukan penangkapan saat (tersangka) sedang melakukan aksinya di salah satu hotel di salah satu daerah di Jawa Timur. Ada dua orang laki-laki dan satu wanita dalam kamar tersebut," kata Kepala Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Komisaris Polisi Lintar Mahardono, di kantornya di Surabaya pada Kamis, 2 April 2020. 

Ia menjelaskan, M telah menikah dengan istrinya sejak tahun 2015 lalu. Setahun kemudian tersangka memutuskan untuk berbisnis threesome dengan menawarkan istrinya ke lelaki hidung belang dengan tarif Rp2 juta sekali kencan. 

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

Penawaran dilakukan tersangka melalui media sosial dan berlanjut di aplikasi WhatsApp. 

Kepada penyidik, selain dorongan ekonomi, tersangka melakoni cara haram itu untuk memuaskan fantasi seksualnya. 

"Motif tersangka ada dua, pertama, untuk meraih keuntungan, yang kedua untuk fantasi seksnya terpenuhi," ujar Lintar. 

Selain menangkap dan menahan tersangka, dari lokasi penggerebekan polisi mengamankan barang bukti berupa berupa uang hasil transaksi sebesar Rp2 juta, dua buah smartphone, satu buah celana dalam wanita warna ungu, satu pakaian dalam warna ungu.

Lalu, ada juga satu celana dalam hitam pria, bill hotel dan dua buku nikah. Tersangka M dijerat dengan Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada sebuah hambatan ketika Tim Penyidik KPK melakukan proses pengumpulan alat bukti, untuk menaikkan ke tahap penyidikan terkai

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024