Lakukan Balap Liar Hingga Setop Arus Lalu Lintas, 4 Pemuda Ditangkap

VIVA – Polres Kota Tangerang Selatan mangamankan 4 orang pelaku aksi balap liar yang terjadi pada Rabu, 20 Mei 2020. Empat pelaku yang diamankan, yakni Wahyudin alias Bodrek (29), Dion Prasetyo Putra (20), Elang (18) dan Riski Fernanda (20).

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

Selain melakukan aksi balap liar, keempatnya juga diringkus, karena menghentikan arus lalu lintas di Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan, dalam penangkapan itu polisi juga menyita belasan unit kendaraan yang digunakan untuk balapan hingga menutup jalan Raya Serpong.

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

"Mereka kami ringkus saat itu juga di lokasi kejadian yakni di Jalan Raya Serpong KM 8. Selain keempat pelaku kita juga amankan kendaraan roda dua yang sudah dimodifikasi," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan, Kamis, 21 Mei 2020.

Dijelaskan juga, adu kencang di jalan Raya ini dilakukan oleh dua kelompok balap, yang merupakan anak bengkel di wilayah Serpong dan Jakarta Timur.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

"Aksi itu dilakukan oleh dua kelompok dari Bengkel di Serpong Aizar Autosonic dan GMZ Speed, Jakarta Timur dan sudah direncanakan sebelumnya. Mereka juga melakukan taruhan senilai Rp3 juta," ujarnya.

Kapolres juga menyebutkan, aksi balapan itu memang sengaja dilakukan pada sora hari, karena mereka mengetahui jika polisi kerap melakukan patroli rutin pada malam hari.

Kini, atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan undang-undang karantina kesehatan dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda maksimal Rp100 juta. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya