Ditinggal Istri, Kakak Tega Perkosa Adik Kandung di Lampung

Ilustrasi kekerasan
Sumber :
  • www.pixabay.com/Counselling

VIVA – G alias Panjul (36), ditangkap aparat Kepolisian Sektor Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Penyebabnya, ia nekat berbuat asusila terhadap adik kandungnya sendiri yang masih berusia 20 tahun.

Kronologi Pemerkosaan Hingga Pembunuhan Wanita Muda di Sawah Besar

Pelaku ditangkap di rumahnya, di Desa Waringin Sari Barat, Pringsewu. Di hadapan aparat kepolisian yang menginterogasinya, G mengakui perbuatannya terhadap adik kandungnya tersebut. Bahkan, perbuatan bejat itu dilakukannya sebanyak dua kali. 

Pelaku tidak hanya memperkosa adiknya tersebut. Tetapi, juga melakukan tindak kekerasan dengan memukulinya, dan mengancam akan membunuh adiknya itu jika menolak keinginannya.

Tampang Pemerkosa dan Pembunuh Wanita Muda di Sawah Besar

Baca juga: Cabuli Ratusan Bocah, WN Prancis Terancam Dikebiri hingga Hukuman Mati

Aksi bejat pelaku tersebut, dilakukan di rumahnya. Ketika itu, pada 21 Juni 2020, korban diajak membeli makan oleh pelaku. Saat itu sudah larut malam. Setelah pulang itulah, korban diperkosa oleh kakak kandungnya tersebut.

Pembunuhan Wanita di Sawah Besar, Ada Sperma di Kemaluan Korban

Pelaku melakukan aksi itu, setelah sang istri pergi bekerja merantau ke Riau. Korban yang tidak tahan dengan kelakuan kakaknya itu, akhirnya memilih melaporkan ke kepolisian. Setelah mendapat laporan, dilakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi.

Hingga akhirnya aparat kepolisian menangkap pelaku. Kepolisian menyita beberapa barang bukti seperti pakaian yang digunakan korban saat peristiwa tersebut.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Musakir, mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 5 dan Pasal 8 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Adapun ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara. (art)

Laporan: Pujiansyah/tvOne Pringsewu Lampung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya