Dikejar Aparat, Pelaku Buang Narkoba Miliaran Rupiah ke Jalan

Barang bukti 20 kilogram sabu-sabu
Sumber :
  • VIVA/Bambang Irawan

VIVA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Brigjen Pol Kenedy, menunjukkan barang bukti narkoba hasil penyitaan tim di kawasan Bengkalis, Riau, Senin, 10 Agustus 2020.

Asosiasi Pelaku Usaha & Konsumen Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Barang bukti itu adalah 20 kilogram sabu, sepuluh ribu butir ekstasi, dan lima bungkus bubuk (kristal bening) yang belum diketahui jenisnya.

Dalam penangkapan itu disebutkan pelaku sempat membuang barang bukti, dalam kemasan teh sebuah produk asal China, ke jalan. Sedangkan pelakunya meloloskan diri. "Kita sudah mengantongi nama-nama yang berkaitan dengan barang bukti ini. Proses pencarian masih berjalan," kata Kenedy.

Polisi Olah TKP Home Industry Tembakau Sintetis di Sentul: Ini Laboratorium Pertama di Indonesia

Baca juga: Soal Pilpres 2024, PA 212: Prabowo Sudah Selesai

Kenedy menyimpulkan, proses penyelidikan ini sudah berjalan sejak lima hari lalu. Peredaran narkoba jaringan internasional tersebut memanfaatkan pelabuhan rakyat yang ada di Bengkalis untuk menyelundupkan barang bukti.

Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu 1,9 Kilogram di Bandara Kualanamu

"Diperkirakan mereka datang dengan kapal cepat dan menyelundup ke pelabuhan rakyat untuk dapat meloloskan barang terlarang tersebut," kata Kenedy.

Barang bukti bernilai puluhan miliar rupiah itu juga akan dipasarkan ke wilayah Riau melalui perairan Bengkalis.

Secara geografis Riau merupakan lintasan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga sehingga dibutuhkan pengawasan ekstra, dalam mencegah terjadinya kejahatan melalui pintu perairan. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melakukan pemecatan secara simbolis pada tiga anggota polisi

Terlibat Narkoba Hingga Terlantarkan Keluarga, 3 Anggota Polisi di Tangerang Dipecat

Ketiga Anggota polisi itu diberhentikan usai terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024