7 Orang Jadi Tersangka Teror Bom Molotov Kantor PDIP, Ini Motifnya

Kantor PDIP di Cileungsi, Bogor, kena teror bom molotov.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhammad AR.

VIVA – Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelemparan bom molotov di kantor sekaligus kediaman Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Bogor,  Rosenfield Panjaitan pada Selasa, 28 Juli 2020 silam.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara tujuh orang ini diduga melakukan pelemparan disebabkan rasa tidak suka.

"Motifnya sejauh ini berdasarkan keterangannya. Ada ketidaksukaan terhadap terjadinya pembakaran bendera pada saat di DPR. Itu motifnya untuk sementara," ujar Erdi, Senin, 24 Agustus 2020.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Erdi menerangkan, tujuh tersangka itu ditahan di Mapolres Bogor dan sekaligus kasus tersebut diserahkan ke penyidik. "Berdasarkan dari data yang sudah kira temukan dan bukti, ini patut diduga melakukan pelemparan bom molotov kemarin," katanya.

Sebelumnya, kantor sekaligus kediaman Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Bogor Rosenfield Panjaitan mengalami teror pelemparan bom molotov, Selasa dini hari. Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Saptono Erlangga, mengatakan adanya pelemparan bom molotov itu baru diketahui sekitar pukul 06.00 WIB.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

"Pada pukul 02.30 WIB terjadi pelemparan bom molotov. Itu sekaligus kediaman Wakil Ketua PDIP Kabupaten Bogor atas nama Rosenfield Panjaitan baru diketahui pada pukul 06.00 WIB terjadi pelemparan," ujarnya.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, menurutnya lemparan bom molotov itu terjadi sebanyak tiga kali. Bom molotov itu mengenai kaca dan dinding rumah. 

Sementara sebelumnya pengacara dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami), Aziz Yanuar mengatakan, dua dari 5 orang yang ditangkap polisi terkait serangan bom molotov merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI).

"Sejak 20 Agustus hingga saat ini ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Bogor dengan tuduhan terlibat kasus bom molotov," kata Aziz.

Aziz menjelaskan, dari kelima orang yang ditangkap beberapa di antaranya tidak diberikan surat penangkapan maupun penahanan kepada keluarga.

Baca juga: Pekan Ini Bantuan Rp600 Ribu bagi Pekerja Gaji Bawah Rp5 Juta Cair

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya