Pengedar Sabu-sabu yang Manfaatkan Santri di Madura Dibekuk

Ilustrasi narkoba
Sumber :
  • dok. Pixabay

VIVA – Kepolisian Resor Sampang menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, MT alias MH (33 tahun), di Dusun Bejegung, Astanah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Kamis, 27 Agustus 2020. Dalam menjalankan bisnis haramnya itu, tersangka memanfaatkan keluguan seorang santri yang masih di bawah umur di kabupaten setempat.

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Kepala Polres Sampang Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Hafidz menuturkan, kasus itu diselidiki sejak 24 Agustus 2020. Diperoleh informasi adanya pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial MT, warga Dusun Durbugan, Desa Lar lar, Kecamatan Banyuates, Sampang.

“Kita lakukan penyelidikan sejak 24 Agustus, tersangka memanfaatkan seorang santri untuk dijadikan perantara mengedarkan sabu-sabu. Namun, petugas akhirnya bisa menangkap pelaku tersebut,” kata Hafidz dalam keterangan tertulis diterima pada Jumat, 28 Agustus 2020.

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Baca: Roy Kiyoshi Pakai Narkoba Karena Indigo

Dari tangan tersangka, disita barang bukti sebuah plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 2,54 gram, satu lembar tisu warna putih, sebuah sobekan plastik warna putih, selembar bukti transfer, uang tunai sebesar Rp10 ribu, dan satu unit hand phone. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkoba.

Positif Narkoba, Istri Bintang Emon: Gak Nyangka Dijebak Suami Sendiri

Hafidz menegaskan, penangkapan MT menjadi bukti bahwa tidak ada rekayasa yang dilakukan aparat terhadap santri, seperti diisukan oknum tidak bertanggung jawab beberapa hari lalu, yang menyebabkan keributan saat dua anggota melakukan tindakan penegakan hukum, di sekitar Pesantren Darul Amin di Desa Telor, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Keributan terjadi di lingkungan pesantren itu pada Senin petang, 24 Agustus 2020. Kisah bermula ketika aparat menangkap dua remaja, salah satunya santri di pesantren itu, di sekitar pesantren karena isu narkotika. Massa berdatangan ketika dua polisi itu kembali hendak membawa barang bukti sepeda motor. Sejumlah petugas pesantren lantas mengamankan kedua polisi itu.

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Selebgram Chandrika Chika dan 5 temannya di sebuah hotel di Setiabudi, Jakarta Selatan lantaran melakukan pesta narkoba jenis ganja.

Chandrika Chika Bakal Jalani Rehabilitasi di BNN Lido

Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya mengajukan selebgram Chandrika Chika untuk melakukan rehabilitasi. Rencananya, Chika akan direhabilitasi di pusat BNN Lido.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024