Edarkan Tramadol ke Apotek, Belasan Remaja Diciduk Polisi

Edarkan tramadol, belasan remaja ini raup untung hingga Rp36 juta
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Sebanyak 13 remaja asal Kabupaten Tangerang diamankan Kepolisian Resor Kota Tangerang, setelah mengedarkan pil eximer dan tramadol di sejumlah titik kawasan Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan, belasan remaja yang berinisial SE, DR, KHM, MS, MM, MD, SP, HT, RS, SN, RR, MF, dan MM, telah menjalankan bisnis tersebut selama kurang lebih satu tahun.

Mereka secara terpisah menawarkan pil tersebut ke setiap toko kosmetik ataupun apotek yang ada di beberapa titik yakni, Balajara, Panongan, Tigaraksa, Cikupa, dan Jayanti.

"Mereka melakukan bisnis ini secara berkelompok, tapi saat untuk proses pendistribusian atau penawaran pil tersebut, dilakukan mereka secara terpisah," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary, Rabu, 2 September 2020.

Penampilannya Sempat Viral, Ammar Zoni Kini Putuskan Cukur Habis Brewok

Baca juga: Daftar Fenomena Langit Sepanjang Pekan Ini

Para remaja yang tidak mempunyai pekerjaan ini, mampu meraup keuntungan hingga Rp36 juta setiap bulannya. Hasil tersebut pun mereka gunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

"Dalam sehari untung mereka ini mencapai Rp1,2 juta. Di mana untuk sebulan mampu meraup keuntungan sampai Rp36 juta," ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pil eximer sebanyak 64.932 butir, tramadol 53.186 butir, dan alfazolam sebanyak 310 butir.

Diketahui pula, obat-obat itu dibeli dari orang yang tidak dikenal seharga Rp500 hingga Rp1.500 dan dijual lagi dengan harga Rp3.800 hingga Rp4.500.

"Barang itu mereka beli dari seseorang yang tidak mereka kenal, kemudian dijual lagi oleh mereka. Dan untuk hal ini pun masih dalam penyelidikan kami," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka nantinya akan dikenakan Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (art)

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan artis Rio Reifan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, dan terancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun atas kasus tersebut.

Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Rio Reifan terancam hukuman 12 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024