Polisi Tangkap Penggunting-gunting Bendera Merah Putih di Sumedang

Emak-emak gunting bendera Merah Putih di Sumedang.
Sumber :
  • Instagram @cetul22

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan perihal kasus penghinaan terhadap bendera Merah Putih, dengan cara digunting-gunting di wilayah Jawa Barat, Selasa, 15 September 2020. Menurut dia, saat ini kasus sudah ditangani Polres Sumedang.

Warga Bireuen Pasang Bendera Bulan Bintang di Kantor Polsek Samalanga Aceh

“Memang kemarin kita melihat ada video yang viral isinya kegiatan seseorang yang melakukan pengguntingan terhadap bendera Merah Putih,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 16 September 2020.

Kemudian Argo mengatakan sudah ada pihak yang melaporkan kejadian ini ke Polres Sumedang dan telah ditindaklanjuti oleh penyidik. Oleh karena itu, penyidik memeriksa tiga orang saksi dalam pelaporan tersebut. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan atas laporan model A Nomor IX/2020 tanggal 15 September 2020.

5 Anggota Ormas Penganiaya Satpam Leasing Tasikmalaya Jadi Tersangka, Fix Lebaran di Penjara!

“Kita sudah memeriksa terlapor, ada tiga terlapor untuk kasus ini yakni inisial PO, inisial AM, dan inisial DYH,” ujarnya.

Baca juga: Dino Patti Djalal Positif COVID-19, Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto

Sikap Nasdem Soal Relawan Anies yang Kecewa dan Turunkan Bendera Nasdem di Markas AMIN

Saat ini, kata dia, kasus perusakan bendera Merah Putih sudah ditangani oleh Polres Sumedang dengan mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting warna hitam, potongan bendera Merah Putih dan satu unit hand phone.

Menurut Argo, perbuatan yang dimaksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera Merah Putih dengan cara memotong pakai gunting hingga terpotong-potong menjadi beberapa bagian.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 66 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 juncto Pasal 24 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara,” kata dia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya