Anggota DPRD Palembang Bandar Narkoba Sudah Diintai Setahun

Doni, anggota DPRD Palembang dibawa ke Jakarta terkait kasus narkoba
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Doni, anggota DPRD Palembang yang tertangkap tangan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu seberat lima kilogram serta ribuan butir pil ekstasi, dibawa Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Jakarta, Kamis, 24 September 2020.

Doni diterbangkan ke Jakarta bersama empat tersangka lainnya yang tertangkap di Ruko Eastern di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir D.I Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada Selasa lalu, 22 September 2020, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan, Brigjen Jhon Turman Panjaitan, menerangkan, dalam perjalanan awalnya ada enam pelaku yang diamankan, tapi hanya lima orang saja dibawa ke Jakarta.

Kelimanya dianggap sudah terbukti terkait barang bukti yang diamankan. Sementara itu, untuk satu orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka dan dibebaskan karena tidak terkait kasus tersebut.

"Ya awalnya kita memang mengamankan enam orang, tapi setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi mendalam, satu orang diketahui asisten rumah tangga pelaku Doni. Dia tidak mengetahui apa yang dilakukan majikannya itu. Sehingga tidak ditetapkan tersangka," kata Jhon.

Baca juga: Doni, Anggota DPRD Palembang Bandar Narkoba Terancam Bui Seumur Hidup

Menurut Jhon, tersangka Doni memang sudah diintai tim gabungan sejak satu tahun yang lalu. Pengungkapan politikus Partai Golkar ini berawal dari penangkapan kurir sabu di bus Pelangi di Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Ini sindikat jaringan Aceh, semua tersangka sekarang sudah diambil alih BNN dan akan dirilis di Jakarta," ungkapnya. (art)

Asosiasi Pelaku Usaha & Konsumen Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan artis Rio Reifan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, dan terancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun atas kasus tersebut.

Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Rio Reifan terancam hukuman 12 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024