Kocak, Bibir dan Ompong Kepergok Polisi saat Dorong Motor Curian

Ilustrasi motor curian.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M.Ali Khumaini

VIVA – Dua pencuri motor berinisial RM alias Bibir (28 tahun) dan YS alias Ompong (22 tahun) tak seperti komplotan pencuri sepeda motor pada umumnya, yang menggunakan kunci letter T setiap kali beraksi. Keduanya beraksi dengan mematahkan setang sepeda motor yang terkunci.

Bus Rajawali Indah Terguling Usai Tabrak Motor di Bojonegoro, 2 Orang Meninggal

Kemudian, sepeda motor curian itu mereka dorong sejauh 3 Kilometer sebelum menyambungkan kabel kontak untuk menghidupkan mesin. Demikian ungkap polisi.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sigit R Kumono, menjelaskan Bibir dan Ompong setidaknya sudah 15 kali menggunakan cara-cara itu untuk mengasak sepeda motor.

Ternyata Gak Semua Orang Bisa Konversi Motor Listrik Gratis

Terakhir, pada Rabu, 28 Oktober 2020, sekira jam 18.00 WIB. Ketika itu, yang disasar sepeda motor di Jalan Sasak III, Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Sigit mengatakan, kedua pelaku sebetulnya telah berhasil membawa sepeda motor. Di perjalanan ternyata bertemu dengan tim patroli Polsek Kebon Jeruk. Keduanya diperiksa setelah menunjukkan gelagat yang mencurigakan.

Ikut Konversi Motor Listrik Gratis Ujung-ujungnya Disuruh Bayar

"Saat dimintai untuk menunjukan surat surat kendaraan bermotor pelaku tidak bisa menunjukan kemudian petugas membawa ke Polsek Kebon Jeruk," ujar Sigit dikonfirmasi, Selasa 3 November 2020.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Yudi Adiansyah, menyebutkan satu orang lagi dari komplotan tersebut, yakni EL, sedang diburu petugas. 

Menurut keterangan, barang-barang curian selalu dititipkan di rumah EL di daerah Srengseng, yang kemudian barang barang curian dijual oleh pelaku.

"Rencananya sepeda motor tersebut ingin dijual oleh EL," ujarnya.

Sementara itu, hingga kini dua pelaku yang berhasil ditangkap masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kebun Jeruk,

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya