-
VIVA – Kepolisian Daerah Sumatera Utara memusnahkan narkotika dengan jenis sabu seberat 151.714,02 gram dengan cara dihancurkan dengan incinerator bergerak milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut.
Selain sabu-sabu, Polda Sumut juga memusnahkan 58.241 butir pil ekstasi, dan 81.710 gram ganja. Barang haram itu, berasal pengungkapan dari 31 kasus yang diungkap pada periode Juli hingga Oktober 2020.
?Kapolda Sumut? Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan dari barang bukti itu, pihaknya mengamankan 53 tersangka dari 31 kasus yang berhasil diungkap.