Polda Metro Pelajari Dugaan Pelecehan atas Anggota Grup JKT48

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA/Aiz Budhi

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengaku telah menerima laporan polisi dari salah satu personel grup musik JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia. Laporan masuk ke kepolisian beberapa hari yang lalu.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

"Memang benar tanggal 7 ada laporan masuk," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 12 November 2020.

Baca juga: Aniaya dan Sileti Gadis Muda, Pasutri Sadis Ini Diciduk

Rektor UNU Gorontalo Diduga Lecehkan 12 Mahasiswi, Dosen dan Staf di Kampus

Kata Yusri, kini pihaknya tengah mempelajari laporan tersebut. Dia menjelaskan, pelapor tidak terima akan akun @kurniawan037 di media sosial Instagram. Akun tersebut diduga melakukan tindakan asusila terhadapnya. Yakni melalui komentarnya, yang dinilai bersifat melecehkan.

"Karena dia (pelapor) merasa tersinggung tidak terima adanya akun di media sosial @kurniawan037 yang menyebutkan dengan kata-kata kotor dengan memperlihatkan foto dari Instagram pelapor dan dilampirkan dengan kata-kata tidak wajar. Itu yang dia tidak terima," jelas Yusri.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Sebelumnya diberitakan, Ni Made Ayu Vania Aurellia membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana asusila. Hal ini diketahui dari akun twitter resmi @officialJKT48. Dalam cuitan tersebut, dijelaskan tindakan kurang menyenangkan itu terjadi pada Selasa, 3 November 2020.

"Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya. Berikut surat tanda bukti laporannya," bunyi cuitan @officialJKT48 tersebut.

Dalam cuitan tersebut, disertakan juga bukti laporan, terdaftar dengan Nomor: LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ. Pada surat tertulis bahwa pihak pelapor adalah Ni Made Ayu Vania Aurellia sendiri. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya