Ojek Online Jadi Incaran Kurir Narkoba Selama Pandemi

Barang bukti narkoba
Sumber :
  • VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)

VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan barang bukti narkoba di antaranya 37 kilogram ganja, 148 gram sabu dan 55 gram tembakau sintetis beserta 25 tersangka dalam kurun waktu dua minggu Operasi Nila Jaya 2020.

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Tega Cekoki Narkoba Remaja Jaksel Hingga Tewas

"Dalam kurun dua minggu ini, total keseluruhan ada 22 perkara atau LP (laporan polisi)," Ujar Kasat Resnakorba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Wadi Sabani kepada awak media di Halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin,16 November 2020

Wadi menyebut, 25 tersangka ditangkap di lokasi berbeda yaitu Jakarta dan Banten. Dengan modus menjual, membeli, menerima dan sebagai perantara.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

Wadi mengatakan, para tersangka yang ditangkap mengaku memanfaatkan jasa layanan antar barang melalui aplikasi ojek online serta pengiriman barang melalui jasa ekspedisi untuk mengirimkan barang haram tersebut. 

“Beberapa modus yang digunakan para pelaku, narkoba ada yang menggunakan jasa online, ekspedisi darat, yang itu datang barang full diturunkan di beberapa lokasi yang sudah diatur si pemilik,” kata dia.

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

Menurut dia, selama masa virus corona ini, modus pengiriman menggunakan jasa ojek online jumlahnya meningkat. Para pelaku sengaja menggunakan layanan itu untuk mempersulit polisi. 

“Ada peningkatan terutama dari soroti modus pengiriman yang menggunakan jasa online meningkat, mereka menyaru, dengan kiriman sama, mereka memanfaatkan jasa online tersebut, sehingga mempersulit terkait pelacakan pengiriman,” ujarnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).


Baca juga: Jenderal BG, Batal Jadi Kapolri Kini Pimpin Intelijen Negara
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya