Ingat, Beli Kendaraan Hasil Curian Bisa Dipidana

Ilustrasi motor curian.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M.Ali Khumaini

VIVA – Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Teuku Arsya, menegaskan bahwa masyarakat yang membeli mobil curian juga terancam dikenakan pelanggaran hukum, yang dapat berakhir dalam kurungan jeruji bagi pelakunya.

Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Laba Bersih TBS Energi Utama 2023 Naik 77,8 Persen

Arsya menegaskan, masyarakat harus sadar dan paham betul kelengkapan surat surat kendaraan sebelum membeli, jangan sampai terjadi transaksi barang hasil curian.

"Masyarakat harus sadar kalau mobil dengan harga murah berbekal hanya STNK itu bisa dikenakan pasal," ujar Arsya saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis 19 November 2020.

Gasak Harta Majikan Saat Mudik Lebaran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Dalam hal ini Arsya menegaskan, Masyarakat bisa terkena pasal mengenai penadahan barang curian.

Selain itu, Arsya mengatakan, minat pembelian yang tinggi dari masyarakat dapat memicu pelaku untuk terus melancarkan aksinya, pasalnya harga kendaraan hasil curian cenderung sangat murah dan di bawah rata-rata harga pasaran.

C3 Aircross Dijual Murah, Citroen Tak Berminat Pasang Target Penjualan

"Jadi untuk masyarakat, agar tidak lagi berkeinginan membeli mobil-mobil hasil kejahatan karena kalau minat masyarakat tinggi ini yang menyebabkan pelaku terus melanjutkan kejahatan," ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Arsya dalam konferensi pers penangkapan pelaku penggelapan mobil rental, di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat.

Delapan dari 16 mobil yang digelapkan berhasil diamankan kembali oleh polisi. Sementara, delapan mobil lainnya masih dalam tahap penelusuran sebab mobil telah dijual kepada masyarakat yang aman tidak kenal langsung oleh pelaku.

"Kami amankan delapan mobil. Untuk mobil lain masih pengembangan karena yang bersangkutan ada melempar (mobil) ke orang-orang yang dia tidak kenal dekat tapi mau beli," ujarnya.

Pelaku ditangkap usai pemilik rental mobil, yakni Hasan (39) melaporkan kasus terkait. Hasan mencurigai adanya penggelapan mobil sebab pelaku terlambat melakukan pembayaran sewa mobil.

"Pembayaran macet, beberapa hari mobil juga enggak gerak di GPS (global positioning system)," ujar Hasan.

Hasan pun segera menyambangi titik terakhir keberadaan mobil, yakni di Pandeglang. Rupanya, kendaraan miliknya telah digadaikan. Ia pun segera melaporkan kasus ke polisi. (ren)

Baca juga: 5 Sindikat Curanmor Ditangkap, Satu Ditembak Mati

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya