Ingat, Beli Kendaraan Hasil Curian Bisa Dipidana

Ilustrasi motor curian.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M.Ali Khumaini

VIVA – Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Teuku Arsya, menegaskan bahwa masyarakat yang membeli mobil curian juga terancam dikenakan pelanggaran hukum, yang dapat berakhir dalam kurungan jeruji bagi pelakunya.

Arsya menegaskan, masyarakat harus sadar dan paham betul kelengkapan surat surat kendaraan sebelum membeli, jangan sampai terjadi transaksi barang hasil curian.

"Masyarakat harus sadar kalau mobil dengan harga murah berbekal hanya STNK itu bisa dikenakan pasal," ujar Arsya saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis 19 November 2020.

Dalam hal ini Arsya menegaskan, Masyarakat bisa terkena pasal mengenai penadahan barang curian.

Selain itu, Arsya mengatakan, minat pembelian yang tinggi dari masyarakat dapat memicu pelaku untuk terus melancarkan aksinya, pasalnya harga kendaraan hasil curian cenderung sangat murah dan di bawah rata-rata harga pasaran.

"Jadi untuk masyarakat, agar tidak lagi berkeinginan membeli mobil-mobil hasil kejahatan karena kalau minat masyarakat tinggi ini yang menyebabkan pelaku terus melanjutkan kejahatan," ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Arsya dalam konferensi pers penangkapan pelaku penggelapan mobil rental, di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat.

Delapan dari 16 mobil yang digelapkan berhasil diamankan kembali oleh polisi. Sementara, delapan mobil lainnya masih dalam tahap penelusuran sebab mobil telah dijual kepada masyarakat yang aman tidak kenal langsung oleh pelaku.

Senang Kendaraan Listrik Makin Menjamur, Jokowi Sebut Pabrik Baterai Beroperasi Bulan Depan

"Kami amankan delapan mobil. Untuk mobil lain masih pengembangan karena yang bersangkutan ada melempar (mobil) ke orang-orang yang dia tidak kenal dekat tapi mau beli," ujarnya.

Pelaku ditangkap usai pemilik rental mobil, yakni Hasan (39) melaporkan kasus terkait. Hasan mencurigai adanya penggelapan mobil sebab pelaku terlambat melakukan pembayaran sewa mobil.

Pencurian TBS Kelapa Sawit Makin Marak, Gapki: Ganggu Iklim Investasi

"Pembayaran macet, beberapa hari mobil juga enggak gerak di GPS (global positioning system)," ujar Hasan.

Hasan pun segera menyambangi titik terakhir keberadaan mobil, yakni di Pandeglang. Rupanya, kendaraan miliknya telah digadaikan. Ia pun segera melaporkan kasus ke polisi. (ren)

Motor Listrik Ini Dapat Peningkatan Performa, Hadir Perdana di PEVS 2024

Baca juga: 5 Sindikat Curanmor Ditangkap, Satu Ditembak Mati

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengecek kendaraan dinas untuk WWF di Bali

Kendaraan Tempur Pengawal Para Kepala Negara saat World Water Forum di Bali

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan melaksanakan pengecekan kendaraan dinas sepeda motor dan mobil dalam rangka pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024