Tawuran di Jakarta Pusat Ternyata Modus untuk Penyelundupan Narkoba

Seorang dari dua orang tersangka penyelundup narkoba dengan modus operandi mengelabui polisi dengan tawuran di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA/Wilibrodus

VIVA – Dua orang pelaku tawuran sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Johar Baru, Jakarta Pusat, ditangkap. Keduanya bernama Septian Ade Saputra (30 tahun) dan Endri Rosdianto (32 tahun).

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Kepala Polsek Johar Baru Komisaris Polisi Supriadi mengatakan, pada saat menjual narkoba, mereka berusaha mengelabui polisi dengan berpura-pura tawuran. Mereka menyelundupkan sabu-sabu seberat 0,51 gram.

"Mereka modusnya ikut tawuran, tapi ternyata malah menyelundupkan narkoba. Mereka sengaja tawuran untuk mengelabui polisi," kata Supriadi saat dihubungi, Senin, 30 November 2020.

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Baca: Anggota DPRD di Sumut Diciduk karena Narkoba Seperempat Butir Ekstasi

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam pidana dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Positif Narkoba, Istri Bintang Emon: Gak Nyangka Dijebak Suami Sendiri
Ilustrasi masa perang kemerdekaan RI.

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar

Ada beberapa artikel yang menjadi pusat perhatian publik di Indonesia sehingga mendapatkan banyak pembaca untuk kanal Trending VIVA.co.id pada Kamis, 25 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024