Polisi Ringkus Jambret Sadis yang Buat Korbannya Tewas

Polsek Tampan ungkap pelaku jambret
Sumber :
  • VIVA/Bambang Irawan

VIVA – Polisi meringkus pelaku jambret sadis. Lantaran dalam melakukan aksinya, pelaku tidak segan untuk menghabisi nyawa korbannya. Seperti aksi pelaku di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau.

5 Fakta Iran Eksekusi Mati 4 Warga Israel Gegara Jadi Mata-mata

Seorang eksekutor berinisial FR, terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan aparat. Selain itu, kepolisian mengamankan S yang ikut serta menikmati hasil kejahatan kriminal tersebut.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan diketahui, kejahatan ini dilakukan tunggal oleh FR. Namun hasil pengembangan terungkap ada pelaku lain dengan peran berbeda, menyediakan kendaraan, menikmati hasil kejahatan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Sunarto kepada VIVA, Selasa 8 Desember 2020.

Tampang Pelaku Jambret Istri Pejabat TNI di Menteng

Baca juga: Tukang Pijat di Aceh Dicambuk 37 Kali Usai Lecehkan Pelanggan

Dia menjelaskan, dari hasil kejahatan tersebut para pelaku menggunakan untuk membeli narkoba dan berpesta. Dugaan ini juga telah dikuatkan dengan tes urine yang dilakukan pascapenangkapan.

Jambret Istri Perwira TNI di Menteng Ternyata Sudah Pernah 2 Kali Ditahan

Peristiwa kejahatan ini terjadi November 2020. Korban bersama anaknya melintas di lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian memepet korban sambil merampas telepon genggam yang dipegang anaknya. 

Sempat terjadi aksi tarik-menarik antara pelaku dan korban. Karena kalah tenaga, menyebabkan korban terjatuh ke aspal. Pelaku merampas handphone, tas berisikan uang tunai Rp5 juta serta surat penting lainnya. 

Korban yang menderita luka serius saat itu sempat menjalani perawatan dan akhirnya meninggal dunia. Kepolisian bergerak cepat menyelidiki pelaku. Rentang beberapa pekan kemudian, pelaku dapat diamankan. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya