Kasus Jasad Ibu Hamil di Pinggir Jalan Tol Tahun Lalu Terungkap

Pelaku HS saat ditangkap Kepolisian.
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Kasus penemuan jasad wanita hamil di pinggir jalan tol Jagorawi, tepatnya Taman Kota arah Tol Taman Mini pada 7 April 2019 yang lalu, menemui titik terang. Pelaku berhasil dibekuk pihak Kepolisian Sektor Makasar pada Rabu 16 Desember 2020.

Terpopuler: Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Harta Pj Gubernur DKI hingga Nomor Tilang Elektronik

Terungkap, jasad wanita hamil berinisial HH tersebut dibunuh kekasihnya yang berinisial HS. Penangkapan pelaku berhasil dilakukan setelah salah satu pelaku yang berinisial MQF oleh tim satuan gerak cepat Polres Metro Jakarta Timur pada Senin 14 Desember 2020.

"Pengungkapan berhasil dilakukan lantaran sebelumnya MQF alias unyil berhasil diamankan oleh tim rajawali Polres Metro Jakarta Timur. Hasil introgasi MQF mengaku telah membantu HS untuk melakukan pembunuhan HH pada tahun 2019," jelas Kapolsek Makasar, Kompol Saiful Anwar, Rabu 16 Desember 2020.

Jasad Dalam Koper Ditemukan di Bali, Wanita Michat Asal Bogor Dibunuh Pelanggan

Dari hasil introgasi terhadap MQF, pihak kepolisian berhasil mendapatkan informasi bahwa HS saat melakukan pembunuhan tersebut merupakan seorang supir bus antar kota, dan saat ini sedang bekerja di sebuah jasa ekspedisi.

"Kita dapat informasi bahwa HS yang saat melakukan pembunuhan tersebut merupakan seorang supir bus antar kota dan MQF merupakan kondekturnya. Dari interogasi kita berhasil mendapatkan alamat HS," tambah Kompol Saiful.

Kata-kata Terakhir Rini Sebelum Tewas Dibunuh Lalu Mayatnya Dimasukkan dalam Koper

Berbekal alamat pelaku, tim satreskrim sektor makasar bersama Resmob Polres Metro Jakarta Timur melakukan pengejaran terhadap HS. Saat tiba di kediaman HS, diketahui pelaku sedang berada di Semarang.

"Tim langsung menuju ke Semarang dan berhasil menangkap pelaku utama," ungkap Saiful.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Makasar penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya