-
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap terdakwa perkara surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo dengan hukuman tiga tahun penjara. Vonis ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni dua tahun enam bulan.
Usai membacakan putusan, Hakim Ketua Muhammad Sirat bertanya kepada Brigjen Prasetijo Utomo terkait putusan tersebut. Majelis hakim memberikan Prasetijo dua opsi, menerima putusan atau mengajukan banding.
"Atas putusan tersebut, saudara berhak untuk menerima putusan, atau berpikir-pikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding. Bagaimana?" tanya Sirat di ruang sidang utama, Selasa 22 Desember 2020.
Eks kepala Biro Koordinator dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu belum bisa mengambil keputusan. Dia mengaku masih akan memikirkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.