Polri Hormati Putusan Hakim Pada Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Polri menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

Majeli hakim telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap kedua mantan petinggi di Mabes Polri tersebut pada Rabu, 10 Maret 2021.

“Kita wajib menghargai keputusan pengadilan,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta.

Ghisca Debora Penipu Tiket Coldplay Divonis 3 Tahun Penjara

Baca juga: Irjen Napoleon Goyang Tiktok Usai Divonis 4 Tahun Penjara

Di samping itu, Rusdi mengatakan Polri juga menghormati upaya hukum yang dimiliki oleh terdakwa Napoleon dan Prasetijo untuk mencapai keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan, Langsung Keluar Penjara

“Upaya-upaya hukum yang bersangkutan juga perlu kita hargai. Kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Brigjen Polisi Prasetijo Utomo hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara. Ia juga diganjar membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Maret 2021.

Dengan keputusan itu, Brigjen Prasetijo dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Hakim meyakini Irjen Napoleon menerima suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus status red notice dan DPO di Imigrasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Hakim Muhammad Damis.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya